KESEHATANNUSANTARAPOLITIK

Ops Yustisi Gabungan Polsek Talaga Bersama 3 Pilar, Tindak Pelanggar Prokes

MAJALENGKA, EditorPublik.com – Polri, TNI serta Satpol PP di Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka melaksanaan Giat Operasi Yustisi dalam rangka Pendisipilan Masyarakat terhadap kepatuhan Protokol Kesehatan pada saat diberlkukan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) di Wilayah hukum Polsek Talaga, Kamis (28/01/2021).

Dipimpin Kapolsek Talaga AKP Agus Romi beserta gabungan 3 Pilar Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka, Kegiatan tersebut dilakukan di jalan raya Kecamatan Talaga tepatnya depan Mapolsek Talaga.

Warga masyarakat yang seharusnya membatasi kegiatan diluar rumah Pada saat diberlakukan PPKM masih ada warga masyarakat yang melanggar Prokes dengan tidak memakai masker sehingga pihak Polsek Talaga bersama 3 pilar dengan cara humanis menegur dan memberikan hukuman push up serta memberikan masker gratis kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas Pemberantasan Narkotika, DPD PANNA Temui Kapolres Metro Bekasi Kota

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Talaga AKP Agus Romi mengatakan, bahwa pada kesempatan itu pihaknya menindak pelanggar tidak pakai masker sebanyak 15 (lima belas) orang.

Selain menindak para pelanggar, pihaknya juga membagikan masker serta memberikan penyuluhan agar tidak mengulangi lagi kesalahanya dan warga benar-benar disiplin menerapkan Protokol Kesehat, agar pandemi covid-19 ini segera berakhir.” ungkapnya.

Lebih Lanjut AKP Agus Romi bahwa Polsek Talaga Polres Majalengka bersama 3 pilar akan terus melaksanakan Ops yustisi gabungan secara berkala pada saat diberlakukan nya program PPKM untuk meminimalisir penderita covid 19 dan tetap menghimbau masyarakat untuk menerapkan 3M, pungkasnya. (Siti.A)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *