Panitia Konferensi PWI Bekasi Buka Pendaftaran Calon Ketua Periode 2024-2027
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Panitia Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi membuka pendaftaran calon Ketua PWI Bekasi periode 2024-2027.
“Syarat utama menjadi calon Ketua, minimal sudah memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) Madya dan sudah menjadi anggota biasa PWI” ujar Ketua Panitia Konferensi, Hendri Siregar, Rabu (13/3/2024) di Kantor PWI Bekasi.
Lebih lanjut, Hendri menjelaskan, persyaratan menjadi calon ketua ini wajib disosialisasikan sesuai peraturan dasar (PD) dan peraturan rumah tangga (PRT) PWI yang baru disahkan pada Kongres XXV PWI pada tanggal 25 – 26 September 2023 di Bandung Jawa Barat.
Untuk diketahui, pada Kongres XXV PWI tersebut, peraturan dasar dan peraturan rumah tangga PWI, ketentuan ketentuan baru dan lama beberapa diantaranya dipertegas dan diperjelas, diantaranya, semua anggota PWI yang status keanggotaannya sudah biasa, wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Jika belum lolos UKW, maka status anggota biasanya dinyatakan gugur.
“Berdasarkan ketentuan PRT pasal 6 ayat 1 dijelaskan, keanggotaan PWI gugur bukan hanya karena belum UKW, tetapi juga karena berstatus sebagai ASN atau TNI/Polri. Juga karena tidak memperpanjang KTA setelah lebih setahun habis masa berlakunya,” ujar Hendri Siregar.
Ketentuan baru lainnya adalah, persyaratan untuk menjadi Ketua PWI Kabupaten/Kota, bila sebelumnya UKW Muda sudah boleh mencalonkan diri, tapi sekarang syarat calon ketua PWI Kabupaten/Kota minimal harus memiliki sertifikat UKW Madya.
“Sebagai panitia konferensi PWI Bekasi periode 2024-2027, kami wajib mensosialisasikan persyaratan ini sesuai arahan Ahmad Syukri selaku Ketua Bidang Organisasi PWI Jawa Barat,” ujar Hendri.
Hendri menambahkan, pelaksanaan
konferensi pemilihan Ketua PWI Bekasi Periode 2024-2027 sudah diterbitkan surat dengan Nomor: 003/PK-PWI-1/III/2024, diantaranya berisi :
1.Pengumuman/sosialisasi dari tanggal 05-08 Maret 2024.
2.Pada tanggal 11-15 Maret 2024 panitia membuka pendaftaran. Calon Ketua mendaftarkan diri langsung ke panitia tanpa diwakilkan.
3.Persyaratan Calon Ketua PWI Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 27 Ayat 2 Peraturan Dasar PWI, tentang Syarat Calon Ketua:
a. Mengisi Formulir Pendaftaran
b. Melampirkan Fotokopi Kartu PWI Biru (Biasa) (KTA)
c. Melampirkan Fotokopi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Madya
d.Melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
e. Melampirkan Pas Foto uk. 4×6 (warna) 2 lembar
f. Membuat surat pernyataan tidak sebagai ASN, PNS (Kecuali pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara), tidak menjadi pengurus partai politik, tidak menjadi anggota organisasi sejenis, tidak terdaftar sebagai peserta pemilu dan tidak menjadi bagian tim sukses peserta pemilu.
g. Sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
h.Surat pernyataan bermaterai dari perusahaan pers bahwa benar masih berprofesi sebagai wartawan.
“Namun pendaftaran calon ketua diperpanjang hingga Selasa 19 Maret 2024 karena adanya hari libur kemarin,” tutup Hendri (Msk)