BERITA UTAMANUSANTARAPOLITIK

Paripurna DPRD Humbahas Tidak Difasilitasi, Lima Fraksi Segel Kantor Sekwan

HUMBAHAS-EditorPublik.com – 15 orang anggota Dewan yang tergabung dari 5 fraksi DPRD Humbang Hasundutan terpaksa menyegel kantor Sekretaris Dewan (Sekwan) setempat Senin, (31/5) siang.

Penyegelan dilakukan lantaran rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua, Marolop Manik dan Labuan Lumbantoruan atas penyampaian nota pengantar 5 rancangan peraturan daerah (Ranperda) tidak mendapat Fasilitas dari Sekwan.

Pantauan EditorPublik.com, sebanyak 7 pintu ruangan di sekretariat DPRD disegel menggunakan broti dan spanduk bertuliskan dilarang masuk.

Penyegelan pertama dilakukan di pintu ruangan sekretariat, Bagian Umum. Kemudian dilanjutkan ke ruangan Keuangan, Persidangan dan ruangan Bendahara.

Penyegelan ruang Sekwan

Usai melakukan penyegelan mereka kemudian mendatangi kantor Polres untuk memberitahukan bahwa kantor sekwan telah ditutup sementara.

Baca Juga :  Porprov 14 Jabar: Janji Bonus Rp100 Juta per Medali Emas bagi Atlet Kabupaten Bekasi

Wakil ketua DPRD, Marolop Manik didampingi belasan anggota DPRD mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan susuai keputusan bersama 15 DPRD alasan rapat paripurna tidak mendapat fasilitas dari Sekwan.

“Sesuai rencana sidang paripurna diselenggarakan hari ini, Senin (31/5) untuk penyampaian nota pengantar lima Ranperda. Tetapi setelah ditunggu-tunggu hingga sekira pukul 10.30 WIB tidak seorang pun dari Pemerintah baik dari Sekretariat yang hadir di ruang sidang. Alhasil 15 anggota dari 5 fraksi DPRD menyepakati untuk menyegel kantor sekretariat,” terang Marolop Manik diamini anggota DPRD lainnya.

Pada kesempatan itu, Guntur Simamora ketua Fraksi Persatuan Solidaritas menyayangkan sikap pemerintah yang tidak menghadiri paripurna tersebut.

“Ini kami anggap pelecehan terhadap DPRD, karenanya kita sepakat untuk menyegel sekretariat dewan ini untuk sementara,” ujar Guntur.

Baca Juga :  Kritik Tajam Terhadap Proses Mutasi di Pemkot Bekasi: BKPSDM Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

Sayangnya Plt Sekwan Humbahas Pantas Purba memilih tidak berkomentar menaggapi hal ini.

Terpisah, Ketua DPRD Humbahas Ramses L Gaol yang dihubungi EditorPublik.com menyampaikan bahwa rapat yang dipimpin wakil Ketua itu tidak sepengetahuan dirinya.

Bahkan dia menyebut kalau rapat itu merupakan rapat Illegl sebagai upaya kudeta terhadap dirinya sebagai Keyua DPRD yang sah.

“Itu rapat Illegal dan upaya melakukan kudeta kepada ketua DPRD yang sah,”ujarnya.

Dia juga menyebutkan kalau penutupan ruangan sekretariat itu merupakan perbuatan pelanggaran hukum.

“Tidak ada hak DPRD untuk menyegel kantor pemerintah. Saya hanya menghimbau kepada 15 anggota DPRD yang terlibat penyegelan itu kembali kejalan yang benar,” terangnya.
(BL/LAM)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *