BERITA UTAMANUSANTARAPOLITIK

Patar Sihotang: Putusan Komisi Informasi Jawa Timur Ngawur dan Tidak Cerdas

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Ketua Umum LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, menyebutkan Komisi Informasi Jawa Timur, memberikan putusan yang tidak masuk akal  dan menyakiti hati rakyat.

Hal tersebut dikatakan Patar Sihotang menanggapi putusan Komisi Informasi Jawa Timur tentang sengketa informasi antara LSM PKN sebagai pemohon,  dan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo sebagai termohon, dengan  Putusan Nomor 117/IX/KI-PROV-JATIM-PS-A/2022.

Dalam amar putusannya, Komisi Informasi Jawa Timur mengabulkan permohonan pemohon sebagian dengan memerintahkan BPN Probolinggo untuk menunjukkan dan memperlihatkan daftar pemohon sertifikat PTSL se Kabupaten Probolinngo Tahun anggaran 2018 2019 dan 2020 dan LPJ Program PTSL  Tahun anggaran 2018 2019 dan 2020.

“Putusan yang dilakukan komisioner ini cendrung tidak cerdas dan tidak mengunakan akal sehat  dan  terkesan asal dibuat buat, sehingga berdampak membuat rakyat susah” ujar Patar Sihotang SH MH, dalam acara konferensi Pers, di Kantor PKN Pusat Jl Caman raya No 7 Jatibening Kota Bekasi, Sabtu (3/9/2022)

Patar Sihotang menjelaskan, PKN seluruh Indonesia sangat kecewa atas amar putusan Komisi informasi jawa timur ini, karena komisionernya tidak mempertimbangkan dan tidak menyadari bahwa pimpinan PKN itu adalah manusia yang punya kemampuan daya ingat terbatas, sehingga apa yang diputuskan oleh komisioner tidak akan mampu dilakukan PKN, karena PKN sebagai pemohon hanya di berikan hak untuk melihat dan kepada termohon hanya diberikan kewajiban menunjukkan, sementara yang  diminta pemohon PKN adalah daftar pemohon Sertifikat PTSL sekabupaten Probolinngo Tahun anggaran 2018 2019 dan 2020 dan LPJ Program PTSL  Tahun anggaran 2018 2019 dan 2020.

Baca Juga :  3 Petinju Kabupaten Bekasi Bakal Bertanding di Perempat Final

“Ini adalah suatu putusan yang ngawur dan tidak cerdas dan  tidak masuk akal sehat” tegas Patar .

Untuk diketahui, latar belakang kejadian berawal dari Tim PKN Probolinggo mendapat informasi dari masyarakat, bahwa  banyak keresahan dan pengaduan  dan  penyimpangan yang dilakukan oleh tim panitia sertifikat  program Pemerintah Pusat, yaitu program PTSL, antara lain banyak masyarakat yang dibebankan melebihi harga yang tertera di keputusan tiga menteri yaitu BPN dan Kemdagri dan yang hanya di batasi biaya sebesarRp150.000, namun oleh oknum oknum panitia mengutip kepada masyarakat  pemohon berkisar diatas Rp500.000, atas dasar informasi ini , PKN pusat melakukan permintaan informasi publik, sebagai data awal untuk melakukan Investigasi tentang dugaan korupsi dan pungli pada pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Probolinggo. Namun oleh BPN probolinngo tidak memberikan, sehingga PKN melakukan upaya hukum dan gugat sengketa ke Komisi Informasi jawa timur.

Baca Juga :  Ini Pesan Pj Bupati Bekasi di Safari Ramadan

“Namun hasilnya mengecewakan rakyat, karena dalam putusannya diberikan  hanya  melihat data yang diminta” ucap Patar, sembari menunjukkan hasil putusannya .

Patar menyatakan, bahwa perbuatan majelis komisioner tersebut telah melukai hati rakyat (PKN) dan melanggar  Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 khususnya pasal  4 ayat  c menyatakan Pasal 4
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UndangUndang ini; dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

Patar  menjelaskan, bahwa Komisioner Komisi informasi Jawa Timur, bukan hanya sekali ini  saja membuat putusan yang ngawur dan menyusahkan rakyat (PKN ).

Baca Juga :  Peran dan Tantangan Kepala Sekolah " Membentuk Guru Guru Juara"

Dulu juga pernah terjadi Pada putusan  nomor  168/KI PROV JATIM –PS A /2019  pada sengketa PKN melawan Pemerintah Provinsi jawa Timur dalam hal ini Kepala Dinas pendidikan dengan amar putusan antara lain memerintahkan termohon Kepala Dinas Pendidikan provinsi untuk memperlihatkan  Informasi Publik kepada pemohon PKN, dimana waktu itu pemohon meminta 54 dokumen kontrak pada pengadaaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Provinsi tahun 2017 dan 2018.

“Atas putusan ngawur dan tidak masuk akal logika ini, kami PKN  naik banding ke PTUN Surabaya, namun naass dan sial nya PKN di kalahkan dan Hakim PTUN Surabaya, yang mendukung putusan komisioner ,sehingga atas putusan PTUN ini, PKN kasasi ke mahkamah agung, dan alhamdullihlah, PKN dimenangkan, sehingga sampai PKN mendapatkan dokumen 54 Proyek setelah melaksanakan eksekusi di PTUN Surabaya” pungkas Patar Sihotang. (Meha)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *