BERITA UTAMAKRIMINALNUSANTARA

Pelaku pencurian Panen Kentang Food Estate diringkus Polres Humbahas


HUMBAHAS  EditorPublik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara berhasil meringkus 5 (lima) pelaku pencurian kentang milik PT Indofood di kawasan Food Estate Desa Ria ria Kecamatan Pollung.


Diketahui, kelima pelaku yang merupakan warga Kecamatan Pollung. Mereka melakukan pencurian kentang sebanyak 75 karung atau kurang lebih  2 (dua) ton, kemudian dijual dengan harga Rp 5000 per kilo ke pasar Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).


Hal ini, disampaikan Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP J.H Tarigan, SH di Aula Mapolres Humbahas (Jumat 24 /09/2021).


“Mereka melakukan pencurian dari gudang PT Indofood Fortuna Makmur Desa Ria ria Pollung dengan cara merusak jendela gudang, dan  pada hari Sabtu 4 September Achmad Solihin langsung melaporkan kejadian tersebut. Pada Jumat 17 September lalu, dilakukan penangkapan terhadap L L dan setelah pengembangan ternyata,  Ia bersama dengan empat orang lainya melakukan aksinya yakni MBS, JLNS, TS dan MS . Juga turut kita amankan 1 unit truk yang dipergunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian mereka, Ujar Tarigan.

Baca Juga :  Polres Humbahas Bersama Forkopimda Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan


Dari hasil pencurian ini, TS mendapat bagian Rp 2000.000 MBS Rp 2.700.000 JLS Rp 2.600.000 MBS Rp 1.000.000 dan  LL  2.600.000.
Atas kejadian ini, Tarigan mengatakan terhadap pelaku, di persangkakan pasal 363 ayat (3 e) ayat (4 e) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun penjara. (lam)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *