BERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pemilu 2024 Tanpa Sengketa Dijadwalkan 6 Februari 2025

JAKARTA EditorPublik.com – Pemerintah dan Komisi II DPR RI telah menetapkan pelantikan kepala daerah hasil Pemilu Serentak 2024 yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Pelantikan serentak ini rencananya akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu, 22 Januari 2025.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan pelantikan serentak ini akan mencakup gubernur, bupati, dan wali kota yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing.

“Pelantikan kepala daerah hasil Pemilu 2024 tanpa sengketa di MK akan dilakukan pada 6 Februari 2025, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang mengikuti aturan khusus sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Rifqinizamy.

Pelantikan Kepala Daerah dengan Sengketa

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar pelantikan kepala daerah yang menghadapi sengketa di MK dilakukan mulai 17 April 2025. Tito menyampaikan beberapa opsi teknis pelantikan dalam rapat tersebut.

“Opsi pertama, seluruh gubernur, bupati, dan wali kota dilantik serempak oleh Presiden di IKN. Namun, jika memperhatikan tahapan penyelesaian sengketa dan prosedur lainnya, pelantikan kemungkinan bisa dilakukan mulai 17 April,” jelas Tito.

Opsi kedua adalah melaksanakan pelantikan secara terpisah, namun hal ini dinilai memerlukan biaya lebih besar karena pelantikan dilakukan dua kali.

“Persoalan utama opsi ini adalah biaya yang meningkat, sebab pelantikan dilakukan secara bertahap,” tambahnya.

Penyelesaian Sengketa dan Koordinasi

Untuk daerah yang hasil pemilunya menghadapi sengketa di MK, pelantikan akan dilakukan setelah tahapan penyelesaian sengketa selesai. KPU dan Bawaslu terus memantau proses tersebut agar tidak mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.

Kemendagri berkomitmen mendukung kelancaran agenda pelantikan melalui koordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Harapan terhadap Kepala Daerah Baru

Keputusan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan kelancaran proses pemerintahan di tingkat daerah. Pelaksanaan pelantikan di IKN juga diharapkan menjadi simbol transisi politik yang penting bagi Indonesia.

Dengan jadwal yang sudah ditetapkan, kepala daerah yang baru diharapkan dapat segera bekerja untuk melayani masyarakat serta menjalankan program pembangunan di wilayah masing-masing.(Msk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *