BERITA UTAMARAGAM

Pembangunan Gedung SMPN 50 Sepanjang Jaya Kota Bekasi Minim Pengawasan

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Pembangunan gedung SMPN 50 Sepanjang Jaya Rawa Lumbu Kota Bekasi, minim pengawasan dari konsultan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.

Pembangunan gedung SMPN 50 Sepanjang Jaya ini dikelola Disperkimtan dengan sumber dana APBD Kota Bekasi TA 2024 dengan nilai kontrak Rp.4.751.322, yang dikerjakan PT.Eckholim Seraya Pratama.

Pantauan EditorPublik.com di lapangan, sangat sulit dan jarang ditemui konsultan pengawas dan pengawas dari Disperkimtan di lokasi proyek.

Dihubungi lewat saluran selulernya, Sabtu (24/8) untuk meminta konfirmasi kurangnya pegawasan yang bisa berdampak terhadap kualitas dan kekuatan bangunan, Eka, Kabid Bangunan Disperkimtan Kota Bekasi, tidak merespon.

Dampak kurangnya pengawasan dari Disperkimtan, terlihat saat dilakukan pengecoran tiang bangunan. Sebagian tiang dikerjakan dengan adukaan semen manual.

Menurut keterangan yang diperoleh dari tukang maupun pihak batching plant concreate pump, dikatakan bahwa mereka kekurangan atau kehabisan semen adukan beton jadi, sehingga untuk memenuhi pengcoran tiang struktur itu mereka membuat adukan manual.

Baca Juga :  Menkumham: Presiden Jokowi Sudah Tandatangani UU Cipta Kerja
Pekerja Sedang Melaksanakan Pengecoran Secara Manual
Pekerja Sedang Melaksanakan Pengecoran Secara Manual

Untuk diketahui, mengaduk beton secara manual untuk tiang gedung bertingkat bisa menimbulkan beberapa bahaya serius, terutama terkait dengan kualitas dan keamanan struktur. Berikut adalah beberapa risiko utama:

1. Konsistensi mutu yang tidak terjamin: Proses pencampuran manual rentan terhadap kesalahan dalam takaran bahan (semen, pasir, agregat, dan air). Kelebihan atau kekurangan salah satu bahan dapat mengurangi kekuatan beton. Sulit memastikan campuran beton merata secara konsisten, yang dapat menghasilkan bagian-bagian beton dengan kekuatan yang berbeda-beda dalam satu struktur. Ini meningkatkan risiko kegagalan struktural.

2.Waktu pengikatan yang tidak tepat: Adukan manual bisa menyebabkan beton mengeras terlalu cepat sebelum selesai dituangkan, atau sebaliknya, terlalu lambat. Keduanya dapat menyebabkan kekuatan beton tidak optimal.
Segregasi: Jika beton dibiarkan terlalu lama atau diaduk terlalu lama, bahan-bahan dapat terpisah (segregasi), yang mengakibatkan bagian tertentu dari beton menjadi lemah.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi Berikan Bantuan Sembako Kepada Buruh

3.Kualitas dan kepadatan beton yang rendah. Tanpa alat penggetar (vibrator) yang memadai, beton mungkin tidak sepenuhnya padat dan menyisakan rongga udara (voids), yang bisa melemahkan tiang.

Retak dan Keropos: Beton yang tidak diaduk dengan baik atau tidak dicampur dengan proporsi yang tepat dapat mengalami retakan atau menjadi keropos, mengurangi daya tahan terhadap beban.

4. Kesulitan pengendalian proses: Pada proyek-proyek besar, pengendalian kualitas beton secara manual sangat sulit dilakukan. Ini termasuk menjaga suhu campuran, konsistensi bahan, dan waktu pengikatan yang tepat.

5.Tidak memenuhi spesifikasi: Gedung bertingkat biasanya memerlukan beton dengan kekuatan tertentu (misalnya, K-300 atau lebih tinggi). Adukan manual sering kali gagal memenuhi spesifikasi teknis ini, yang dapat menyebabkan struktur tidak aman.

Baca Juga :  Polres Humbahas Bentuk Tim Khusus Ungkap Misteri Kematian Saut Hasugian

6.Risiko kegagalan struktur: Jika mutu beton tidak sesuai dengan yang direncanakan, tiang bisa gagal menahan beban, yang bisa menyebabkan keruntuhan sebagian atau seluruh bangunan. Ini merupakan risiko yang sangat serius, terutama pada gedung bertingkat.

7.Tiang yang tidak kokoh akan membahayakan keselamatan penghuni gedung, baik selama proses konstruksi maupun setelah gedung selesai dibangun.

Mengingat bahaya-bahaya tersebut, penggunaan beton yang diaduk secara manual sangat tidak disarankan untuk tiang gedung bertingkat. Sebagai gantinya, beton yang diproduksi secara mekanis dengan pengawasan kualitas yang ketat harus digunakan untuk memastikan keselamatan dan integritas struktural bangunan. (Msk)

Sampai berita ini diturunkan, EditorPublik.com sudah beberapa kali menghubungi Kabid Bangunan  dan pengawas Disperkimtan Kota Bekasi melalui telepon selulernya untuk meminta tanggapan dan klarifikasi, namun tidak direspon.

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *