Pemerintah Kota Bekasi Akan Manfaatkan Fasos dan Fasum Perumahan Tidak Terpelihara
KOTA BEKASI EditorPublik.com, DINAS Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi telah verifikasi enam perumahan yang terlantar atau tidak terpelihara serta tidak diketahui kedudukan pengembangnya untuk dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Dari enam perumahan yang diverifkasi, ditemukan lahan seluas 63.353 m2 yang terlantar dan tidak terurus. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berwenang untuk memperbaiki dan memelihara Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) guna menjamin hak masyarakat memperoleh fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos/Fasum) PSU yang layak.
Untuk diketahui, Pemkot Bekasi telah mencabut Instruksi Walikota Bekasi Nomor: 030/147/BPKAD Tentang Verifikasi Penggunaan Sarana Umum (PSU) Kota Bekasi dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kemudian instruksi itu digantikan dengan Instruksi Walikota Bekasi Nomor :
650/360/Distaru tentang penguasaan Aset/Penyerahan Sepihak PSU yang
ditelantarkan dan tidak dipelihara serta belum diserahkan oleh pengembang
kepada Pemerintah Kota Bekasi.
“Kita ganti karena kurang efektif dan terlalu bertele-tele,” kata Walikota Bekasi Rahmat Effendi usai memimpin apel pagi di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Junaedi mengatakan bahwa.nantinya pemanfaatan lahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) akan dikelola Badan Pengelola Keuangan Asset Daerah (BPKAD) setelah mendapatkan rekomendasi pemanfaatan dari Wali Kota Bekasi.
“Pemanfaatannya ada di BPKAD, setelah mendapatkan Rekomendasi dari Wali Kota” Kata Junaedi.
Menurutny, tupoksi Distaru adalah melakukan pengecekan dan pengukuran PSU perumahan atau komersial oleh pengembang. Hasilnya berupa berita acara serah terima untuk yang masih ada pengembangnya atau surat pernyataan pengambilalihan aset untuk PSU yang sudah ditinggalkan pengembang.
Junaedi menyebutkan, di tahun 2016 pihaknya telah melakukan serah terima PSU di
tiga puluh perumahan dengan total nilai Rp 481.286.931.00.
Pemkot Bekasi sendiri, kata Rahmat Effendi, pada awal triwulan kedua tahun 2019 ini telah menerima lahan PSU seluas 6,5 hektar dari pengembang perumahan yang ada di wilayah Kota Bekasi.
“Kalau dikompilasi rata-rata per meter, satu meter Rp2 juta, jadi yang masuk ke kas daerah Rp130 miliar. Masuk akuntansi Rp 130 miliar,” kata Bang Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi.
Menurutnya, hal itu tak terlalu sulit dilakukan, namun mampu memberikan pemasukan dengan nilai yang cukup fantastis bagi keuangan Pemerintah Kota Bekasi. Disamping itu, Walikota juga meminta lurah dan camat untuk melihat perumahan-perumahan yang ada di wilayahnya masing-masing untuk melihat neraca aset-aset tersebut di buku barang, KIP barang di akuntansi.
“Coba dilihat di buku barang, KIP barang dan akuntansi, ada nggak neraca dari aset tersebut. Kalau belum, instruksi yang baru itu mewajibkan Distaru dan tim terpadu termasuk BPKAD untuk memprosesnya di akuntansinya, agar aset itu masuk ke neraca,” tandasnya.
Kalau sudah masuk ke Neraca, kata dia, berarti uang juga masuk. Itu artinya pemasukan daerah akan bertambah. Dia juga wajibkan satu bulan sedikitnya harus ada lima perumahan yang menyelesaikan kewajibannya kepada Pemkot Bekasi. Pepen juga akan memperbaiki persentasi kemampuan Pemerintah Kota Bekasi dalam mengelola aset daerah.
“Upaya ini akan menjadi simplikasi terhadap sebuah proses. Jadi ini akan menjadi interaksi antar SKPD,” pungkasnya. (ADV/Distaru)