Pemkab Bekasi Bayar Proyek Yang Belum Selesai Dikerjakan
BEKASI EditorPublik.com – Warga lingkungan RT 05 dan RT 06/Rw 006, Perum Bumi Sakinah 4 Muktiwari, Kelurahan Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi mempertanyakan Pembangunan Saran Olahraga (SOR) di wilayah mereka yang belum selesai.
Menanggapi hal tersebut, seperti yang diberitakan proaksinews.com, Plt Kepala Dispora Kabupaten Bekasi Henri Lincoln, mengatakan bahwa pihaknya berterimakasih masyarakat yang telah memberikan informasi terkait pekerjaan SOR tersebut.
“Saya berterimakasih kepada masyarakat atas laporannya tentang kondisi SOR saat ini, jadinya saya tau tentang permasalahan yang ada dibawah,” ujarnya, Kamis (26/1/2023)
Menurut Hendri, pekerjaan proyek Sarana Olahraga (SOR) yang diperuntukkan bagi sarana bulu tangkis untuk warga tersebut sebenarnya sudah memiliki pengawas dan konsultannya.
Untuk itu, kata Hendri, pihaknya selaku pelaksana tugas Kepala Dispora Kabupaten Bekasi akan melakukan pengecekan ke lapangan terhadap pelaksanaan proyek sarana olahraga bulutangkis tersebut.
“Kan ada konsultan pengawas dan pejabat teknis lapangan yg mencek. Makanya saya terima kasih abang konfirmasi seperti ini, jadi saya tau kinerja dibawah,” ucap Hendri.
Dikatakan Hendri, terhadap adanya kekurangan dalam penyelesaian pekerjaan proyek sarana olahraga itu, pihaknya akan segera menghubungi pihak kontraktornya.
“Yaa, ini kita akan tanyakan ke penyedia untuk dipenuhi pekerjaannya sesuai kontrak. Ini data yang saya perlu juga,” kata Hendri.
Sementara itu, Ketua RW 06 Kelurahan Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Anen Cerdik P mengungkapkan, seharusnya sebelum dilakukan pembayaran terhadap kegiatan proyek, pihak konsultan selaku pengawas harus melakukan progres kinerjanya, sesuai tahapan yang berlaku.
Hal itu dilakukan dengan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, melakukan foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan, mengecek seluruh perlengkapan alat yang ada di RAB, dan melaporkan progres pengawasan pekerjaan proyek tersebut.
“Saya perwakilan dari warga merasa heran saja, kok bisa ya pekerjaan yang belum rampung atau selesai tapi sudah dibayar?” ungkap Ketua RW dengan nada bertanya sambil terheran-heran.
Menurut Anen, pekerjaan tersebut paling tidak harus sesuai dengan gambar dan speknya. “Namun ironisnya, kok dibayarkan pihak pengguna anggaran, meskipun pekerjaannya belum selesai. Ada apa ini ?, ujarnya.
“Lah ini belum selesai pekerjaannya, namun kok sudah dibayarkan. Pekerjaan itu seperti, dua bangku wasit standar Nasional belum ada, lampu lapangan bulutangkis pertitik terpasang lengkap dan nyala standar Internasional, tiang net dua titik lengkap, itu juga belum ada, belum lagi yang cat lapangan yang ngelotok itu di harus perbaiki. Ini ada apa dengan pihak dinas?” imbuh Ketua RW ini Budengan nada heran.
Anen menambahkan, saat akan dilakukan pencairan anggaran proyek, ada dokumen kontrak yang harus ditandatangani kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pihak lainnya. Tapi ini kok bisa dilakukan pencairan ya.
Diungkapkan Anen, pekerjaan pembangunan sarana olahraga ini tersebar di sejumlah tempat wilayah Kabupaten Bekasi. Jadi pertanyaan, apakah hal serupa terjadi pada sejumlah proyek SOR tersebut. Jangan sampai niat pemerintah memberikan sarana olahraga bagi warganya, namun dimanfaatkan sejumlah oknum.
“Proyek itu saat pencairan, kan ada penandatangan dokumen, kok bisa lolos ya. Apa jangan-jangan hal serupa juga terjadi pada proyek SOR yang lain?” beber Anen dengan nada bertanya. (Msk)