Pemkab Bekasi Reaktivasi Kartu KIS untuk Warga DTKS
CIKARANG PUSAT EditorPublik.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengaktifkan kembali kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setelah sebelumnya dinonaktifkan. Proses reaktivasi diperkirakan memakan waktu hingga delapan hari, dimulai pada 10 Januari 2025.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah, menyampaikan hal ini usai menghadiri rapat gabungan bersama DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (8/1/2025). Rapat tersebut juga melibatkan Dinas Sosial, Bappeda, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan.
“Masyarakat yang ada di DTKS dan kepesertaan JKN-nya sempat dinonaktifkan akan segera direaktivasi. Kami akan segera bersurat kepada BPJS Kesehatan agar pelayanan kesehatan masyarakat dapat kembali berjalan dengan baik,” ujar Alamsyah.
Alamsyah memastikan bahwa warga yang sedang menjalani pengobatan jalan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan di Puskesmas. Sementara itu, pasien rawat inap dapat menggunakan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan memperoleh Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari Dinas Kesehatan.
“Jika kartu KIS tidak aktif, pasien rawat inap di rumah sakit dapat menggunakan Jamkesda. Rumah Sakit akan membantu mengurus SJP melalui Dinas Kesehatan,” tambahnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut dibahas rencana pengalihan 146.405 penerima bantuan iuran (PBI) dari APBD Kabupaten Bekasi menjadi PBI APBN. Ade menekankan pentingnya koordinasi intensif antara Dinas Sosial Kabupaten Bekasi dengan Kementerian Sosial untuk mempercepat proses tersebut.
“Kami meminta Dinas Sosial memaksimalkan koordinasi dengan Kementerian Sosial agar proses pengalihan ini berjalan lancar,” kata Ade.
Ia juga meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk menggali potensi anggaran tambahan guna mendukung aspek kesehatan masyarakat. Selain itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) diminta lebih proaktif memverifikasi data administrasi kependudukan untuk memastikan akurasi data peserta KIS PBI Non-DTKS.
“Langkah ini penting agar tidak terjadi perbedaan data yang dapat menghambat akses layanan kesehatan masyarakat,” tutupnya.(Msk)