Pemkab Humbahas Bentuk Tim Tindak Lanjuti Deforestasi Hutan APL
HUMBAHAS, EditorPublik.com – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) akan membentuk tim khusus yang melibatkan aparat penegak hukum untuk mengevaluasi dan menangani maraknya penebangan hutan (deforestasi) di area peruntukan lain (APL) di sejumlah wilayah kabupaten tersebut.
Langkah ini diputuskan dalam rapat yang dipimpin Bupati Humbahas, Oloan Paniaran Nababan, pada Kamis (10/4/2025) di ruang rapat Sekretaris Daerah Humbahas. Rapat tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Yuliani Siregar, serta sejumlah tokoh masyarakat, camat, dan kepala desa.
Rapat membahas penertiban kegiatan penebangan hutan serta pemanfaatan hasil hutan kayu yang selama ini dilakukan atas permohonan warga pemilik lahan untuk membuka lahan pertanian. Namun, aktivitas ini menuai kritik karena dianggap merusak lingkungan dan jalan jalan utama, khususnya kawasan hutan yang selama ini menjadi sumber air untuk kebutuhan pertanian. Legalitas lahan yang digunakan juga dipertanyakan.
Yuliani Siregar menyampaikan bahwa pihaknya akan mengevaluasi penerapan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) di wilayah Humbahas.

“Kemarin, tim saya sudah meninjau langsung ke Parlilitan, dan hari ini saya juga akan turun untuk melihat langsung keadaan sebenarnya, termasuk menggunakan drone untuk memetakan dampak kerusakan terhadap masyarakat dan lingkungan, seperti kerusakan jalan. Hasil dari evaluasi ini, saya akan melaporkan kepada Bapak Gubernur Sumut, supaya izin dan SIPUHH nya dihentikan” jelas Yuliani.
Ia menegaskan bahwa sesuai dengan surat Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan (Nomor: S.209/IPHH/HPL.4.1/B/3/2025), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengendalikan kegiatan di areal yang telah dibebaskan hak atas tanah (PHAT). Pemerintah daerah juga bertugas membatasi pemanfaatan kayu oleh pemegang hak atas tanah yang melanggar aturan.
“Saya tegaskan, kewenangan ada di Pemerintah Daerah, bukan pada Balai Pengelolaan Hutan Lestari, sesuai dengan surat Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kementerian Kehutanan” ungkapnya.
Rapat ini menghasilkan keputusan untuk membentuk tim khusus yang melibatkan aparat penegak hukum. Tim ini akan memeriksa dokumen legalitas lahan, seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan PHAT.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian administrasi, kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yuliani.
Langkah ini mendapat dukungan dari tokoh agama, camat, dan kepala desa yang hadir. Pemkab Humbahas berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab.(Msk)