BERITA UTAMALINGKUNGAN HIDUPPOLITIK

Pemkab Humbahas Usulkan Penghentian Izin Baru Lahan Gambut

HUMBAHAS EditorPublik.com – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dipimpin Bupati Humbang Hasundutan Dosmar banjarnahor, SE melakukan audiensi di direktorat jendral Planologi Kehutanan dan tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Audiensi ini diterima langsung oleh Plh. Direktur IPSDA Doni Nugroho. Pertemuan ini bertujuan untuk berdiskusi dan menyampaikan usulan perubahan Peta Indikatif Penghentian Pemberian ijin baru pada lahan Gambut di kabupaten Humbang Hasundutan.

Pentingnya usulan ini dikarenakan, dalam peta indikatif lahan gambut Humbang Hasundutan saat ini, ada di Daerah Pemukiman existing. Selain itu juga, beberapa Aset Pemerintah kabupaten Humbang Hasundutan Seperti Sekolah dan Perkantoran juga ada di dalam daerah Peta Indikatif Gambut ini. Bupati Humbang Hasundutan menyampaikan bahwa lokasi yang disebut masuk daerah indikatif Gambut ini, ketinggian gambutnya tidak ada sampai 1 meter. Bupati menyampaikan bahwa lokasi yang disebut sebagai Daerah Peta indikatif Gambut ini, hanya merupakan kubangan air yang menggenang saja.

Baca Juga :  Humbang Hasundutan Peringkat Kedua Se-Sumut, Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Pada audiensi ini, juga turut serta pimpinan DPRD Humbang Hasundutan yang diwakili Marolop Manik Sebagai Wakil Ketua DPRD Humbang Hasundutan. Marolop manik yang mewakili konstituennya menyampaikan bahwa banyak rumah warga Humbang Hasundutan di pusat kota Doloksanggul yang masuk dalam peta indikatif, sehingga ketika tanah dan bangunan ini akan dijadikan agunan ke bank untuk modal usaha, jadi tidak bisa.

Sanggul Rosdiana Manalu dari komisi C DPRD Humbang Hasundutan yang membidangi permasalahan peta indikatif gambut ini, menyampaikan bahwa harus ada solusi yang dibawa pulang, dari hasil pertemuan ini.  Bresman sianturi, SH juga menyampaikan bahwa rumah beliau adalah salah satu yang terdampak dari tidak tepatnya lokasi peta Indikatif gambut Humbang Hasundutan ini. “dulu rumah saya bisa dijadikan agunan bank, sekarang tidak bisa lagi, padahal itu harta saya satu-satunya” tutur Bresman Sianturi. Menyampaikan pandangan yang sama juga, Anggota DPRD lainnya, Jimmy Togu H Purba, Guntur Sariaman Simamora, Bantu Tambunan dan Minter Hulman Tumanggor.

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Berbagi Takjil dan Berbuka Puasa Bersama

Sekretaris Daerah Humbang Hasundutan, Tonny Sihombing juga menjelaskan bahwa akibat dari masuknya beberapa aset Pemkab Humbang Hasundutan dalam peta indikatif gambut, mengakibatkan adanya permasalahan pencatatan aset pemerintah, dan sudah beberapa kali menjadi temuan dari pemeriksa.

Kasi Datun yang mewakili Kejaksaan Negeri Doloksanggul Ade F. Sinaga yang juga ikut serta pada audiensi ini menyampaikan perlunya dilakukan perbaikan pada peta indikatif lahan gambut Humbang Hasundutan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian harinya.

Diakhir pertemuan, Bupati Humbang Hasundutan Bersama Wakil Ketua DPRD Humbang Hasunmdutan menyampaikan secara langsung permohonan perubahan peta indikatif lahan gambut di Kabupaten Humbang Hasundutan, yang langsung diterima oleh Plh. Direktur IPSDA Doni Nugroho, Kasubdit PSD Hutan Judin Purwanto dan juga Djoko Pramono Koordinator pokja List Puslih.(Meha)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *