BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

Pemkot Bekasi Akan Berikan Sanksi Kepada ASN Yang Terlibat Judi Online

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad dengan tegas menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, bila terlibat judi online (Judol).

“Kita dalami, pelajari, apakah sampai menganggu kinerja, kalau sampai mengganggu kinerja, tentu kita akan kenakan sanksi. Tapi dalam konteks dia sudah mengganggu, di samping itu dia akan kena sanksi tentang perjudian,” ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad, Jumat (5/7/2024).

Gani kemudian menghimbau terkhusus ASN jajarannya untuk tidak terlibat dengan judi online. Imbauan tersebut juga dinilainya sudah sejalan dengan aturan pemerintah nasional.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta para pejabat public untuk tidak bermain judi online ataupun offline karena dapat menghancurkan moral dan merusak generasi.

Baca Juga :  Humas Pemkot Bekasi Gelar Rakor Monev PPID

“Judi itu menghancurkan moral dan merusak generasi mudah kita, baik judi offline maupun online. Mari bersatu melawan ancaman ini untuk menyelamatkan generasi demi masa depan Indonesia,” tulis dalam Caption sosmed instagram Presiden Jokowi.

Ditambahkan Gani, permainan judi online memiliki dampak buruk, diantaranya addict (kecanduan) yang berpengaruh ke lingkungan sosial dan pekerjaan. Gani dengan tegas menyatakan, bahwa kebijakan pemerintahan Kota Bekasi sejalan dengan kebijakan pusat.

“Apa yang sudah menjadi kebijakan nasional kami jalankan, kami pedomani, dan kami himbau maupun ASN Bekasi maupun non ASN agar tidak terlibat judi online karena dampak sosial yang mengkhawatirkan. Karena judi mempunyai dampak yang sangat signifikan dan mengakibatkan seperti kecanduan. Dampak sosial yang sangat mengkhawatirkan,” pungkas Gani. (Adv)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *