Pemkot Bekasi Buka Pendaftaran Program Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM)
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Bekasi menginformasikan pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 telah dibuka kembali khususnya bagi pelaku usaha terdampak Covid-19 yang belum pernah mendaftar pada Program BPUM Tahun 2020.
Pembukaan pendaftaran ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 517/ 1285/DISKOPUKM.Unif tertanggal 5 April 2021, yang ditanda tangani Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Bekasi, Drs.H.Abdilah, M.Si.
“Waktu pendaftaran dimulai dari 5 April hingga 26 April mendatang,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Bekasi Abdilah di Bekasi, Kamis (8/4/2021).
Adapun bagi calon penerima yang telah terdaftar pada Program BPUM Tahun 2020, akan divalidasi ulang oleh Kementerian .
Kelengkapan syarat pendaftaran BPUM 2021 yakni Fotokopi KTP, Fotokopi KK (Kartu Keluarga), dan Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)/Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Lurah.
Syarat lain dalam surat edaran adalah calon penerima tidak sedang dalam menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program BPUM tidak dikenakan biaya apapun, gratis dan diminta kepada masyarakat untuk hati-hati terhadap tindakan penipuan. Saat pendaftaran tidak dibutuhkan rekening Bank
Pemerintah Pusat menggelontorkan nilai bantuan BPUM yang akan diterima masing-masing pelaku usaha sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah).
Program BPUM akan diterima langsung oleh penerima yang lolos validasi dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. (MEHA)