BEKASI RAYABERITA UTAMATEKNOLOGI

Pemkot Bekasi Buka Segel Menara Telekomunikasi Milik PT Protelindo

KOTA BEKASI EditorPublik.com  – Setelah sempat disegel karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), akhirnya Pemerintah Kota Bekasi membuka segel menara telekomunikasi milik PT.Protelindo.

“Sudah mengurus izinnya, sudah dirapatkan tadi dengan instansi terkait dan pihak yang melakukan permohonan membuka segel. Sudah terbit izinnya IMB bernomor 503/ 0573 / I-B/ DPMPTSP. PPBANG dan retribusi juga sudah dipenuhi. Mereka datang yang sebelumnya membuat surat permohonan membuka segel karena telah mengurusnya pasca penyegelan,” jelas Tarmuji, Kepala Seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.

Disebutkan Tarmuji, Saat ini Pemkot Bekasi telah menyederhanakan atau simplikasi terkait proses perizinan menara BTS, yaitu hanya ada dua rekomendasi teknis yang di tempuh, yakni dari dinas terkait dan langsung ke IMB terkecuali untuk bangunan menara BTS yang memiliki ketinggian diatas 32 meter harus menempuh persyaratan rekomendasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dari pangkalan udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma atau dari Lanud Soekarno – Hatta.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Himbau Warga Tidak Menolak Vaksin

Untuk diketahui, sebelumnya menara telekomunikasi BTS milik PT. Protelindo yang berlokasi di Taman Narogong berlokasi di Jalan Lingkungan RT 005/004 Bojong Rawalumbu, Rawalumbu, disegel oleh Pemerintah Kota Bekasi karena tidak mengantongi izin. Penyegelan sesuai dengan Perda Kota Bekasi No.13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Izin Pemanfaatan Ruang dan Perda Kota Bekasi No.4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Menurut Tarmiji, pada hari Jumat kemarin (1/10/2021), Dinas Tata Ruang bersama Instansi terkait  dan perwakilan PT. Protelindo telah melakukan pertemuan serta pembahasan mengenai perizinan dan permohonan pihak perusahaan untuk membuka segel.

“Telah selesai masalahnya, izin sudah ada, maka Pemerintah Kota Bekasi memberikan kepastian hukum dengan membuka segel tersebut, ini bukti komitmen kami,” kata Tarmuji.

Baca Juga :  Teguran Dinas PUPR dan Dinas LH, Terkesan Tidak Digubris Rekanan Galian Kabel

Tarmuji menjelaskan pemerintah Kota Bekasi sangat mendukung masuknya investor yang bersama-sama ingin memajukan Kota Bekasi tentunya dengan mematuhi peraturan.

“Pemerintah sangat mendukung pihak yang ingin melakukan investasi dan bersama-sama untuk memajukan Kota Bekasi, tapi wajib di ingat ada peraturan yang harus ditempuh dan dipatuhi,” tegas Tarmuji.

Pihaknya menegaskan dan berpesan kepada para pelaku usaha ,”Tidak ada alasan lagi untuk para pelaku usaha yang akan berusaha dan berinvestasi di Bumi Patriot untuk tidak patuh terhadap peraturan daerah yang ada di Kota Bekasi , karena dalam sebuah perizinan ada kewajiban pelaku usaha membayar pajak daerah atau retribusi ke kas daerah Pemerintah Kota Bekasi, hasil dari capaian PAD itu sendiri adalah untuk membangun Kota Bekasi yang sama-sama kita cintai ini,” pungkas Tarmuji. (MEHA)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *