BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

Pemkot Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Pasca Penyegelan Perumahan Hadez Graha Utama

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang menggelar Rapat Koordinasi Pasca Penyegelan Perumahan PT. Hadez Graha Utama, Selasa (2/7/2024).

Rapat dihadiri tim penertiban bangunan yang terdiri dari unsur Polres Metro Bekasi Kota,  Komando Distrik Militer 0507 Kota Bekasi,  Subdenpom Jaya/2-1 Kota Bekasi,  Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,  Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi, Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bekasi, Dinas Perhubungan, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Setda Bagian Humas,  unsur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, dan Unsur Kelurahan Jatiasih.

Baca Juga :  Indonesia Resmi Menjadi Anggota Penuh FATF

Rapat dipimpin Plt. Kepala Dinas Tata Ruang Lintong Dianto Putra untuk membahas perkembangan dan situasi di area perumahan pasca penyegelan yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi bersama Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan pada 04 April 2023 lalu, terhadap bangunan PT. Hadez Graha Utama  yang terletak di Jl. Raya Cikunir RT. 001 RW. 013 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.

Lintong menyampaikan agar menutup akses jalan masuk dan selalu dilaksanakan monitoring di wilayah oleh Perangkat Daerah terkait agar tidak adanya tindakan pencurian maupun perusakan dan memastikan Spanduk /plang Segel tetap terpasang.

“Kami mengingatkan kembali kepada  perangkat daerah terkait agar selalu melakukan pemantauan guna menghindari adanya pengrusakan yang berdampak merugikan serta terjadinya pelanggaran hukum” ucap lintong.

Baca Juga :  3 Pengurus Harian PWI Pusat Mengundurkan Diri

Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 256/Pdt.Sus-PKPU2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. 12 Juli 2023 PT. Hadez Graha Utama telah dinyatakan pailit. Tim Penertiban Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi akan menjaga Status Quo Lahan sehingga tidak ada aktivitas apapun di dalam lahan tersebut dengan mengedepankan pendekatan persuasif sehingga dapat menjaga kondusifitas masyarakat.

Adapun unsur samping yang terdiri dari Polres Metro Bekasi Kota (BIMASPOL), Komandan Distrik Militer 0507 Kota Bekasi (BABINSA), Subdenpom Jaya/2-1 dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi siap menurunkan personel untuk kegiatan yang dimaksud dengan melakukan Monitoring dan Evaluasi setiap I (satu) minggu sekali dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan akan melakukan pengawasan setiap hari di malam hari (Adv)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *