Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Pengendalian Sampah Saat Hari Raya Idul Adha 1443 H
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran nomor 660.1/4549.1/DinasLH.PSPLB3 tentang Pengendalian Sampah Saat Hari Raya Idul Adha 1443 H/ Tahun 2022, Senin (4/7/2022)
Surat Edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha Tahun 2022 Masehi (1443 Hijriah) dan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Surat Edaran Nomor: SE.4/MENLHK/PSLB3/PLB.2/6/2022 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tapa Sampah Plastik, serta Peraturan Wali Kota Bekasi No. 37 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi No. 61 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Dalam menyambut hari raya Dinas LH dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Menghimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan/ atau menghimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban;
2. Mengganti kantong plastik sebagai wadah daging kurban dengan menggunakan daun (seperti daun pisang/ daun jati), wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang tersedia di daerah masing-masing yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik;
3. Menghimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan sampah di lokasi tempat penyelenggaraan Shalat Idul Adha;
4. Menghimbau panitia kurban tidak membuang limbah hewan kurban di saluran terbuka (seperti kali/ sungai), namun antara lain dapat dimasukan ke dalam tanah untuk dijadikan pupuk;
5. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempt sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pembagian daging kurban;
6. Melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pembagian aging kurban;
7. Para Camat menyediakan satuan tugas khusus pada setiap Kelurahan di lapangan dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik;
8. Melaporkan pelaksanaan Kegiatan Pengendalian Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik melalui tautan kuisioner http:/bit.Iy/pelaksanaaniduladha2022 dan melaporkan secara tertulis selambat-lambatnya tanggal 15 Juli 2022;
9. Menyebarluaskan Surat Edaran kepada seluruh masyarakat.
Pemerintah Kota Bekasi berharap demi menjaga lingkungan sekitar dan ketertiban yang ada, diharapkan seluruh warga masyarakat Kota Bekasi agar mengikuti segala aturan yang telah ditentukan. (Adv)