BERITA UTAMAMEGAPOLITAN

Pemkot Bekasi Pindahkan Mall Pelayanan Publik Ke Bekasi Trade Center (BTC)

KOTA BEKASI EDITORPUBLIK.COM, Pemerintah Kota Bekasi akhirnya memindahkan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang sebelumnya berada di Mall Bekasi Junction ke lokasi yang baru di Bekasi Trade Center (BTC) Lantai II, Jalan Joyo Martono Margahayu sejak Jumat, (30/8/2019).

Aktifitas pelayanan di tempat yang baru ini sudah kembali berjalan normal sejak Senin (2/9/2019). MPP ini dilakukan Pemkot Bekasi sebagai usaha untuk memudahkan warga masyarakat dalam pengurusan berbagai keperluan administrasi, dengan cara mendekatkan pelayanan kepada  masyarakat, seperti Mall Pelayanan Publik. MPP Mall BTC akan dibuka Senin – Jumat Pukul 08.00 s/d 16.00

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Lintong Ambarita mengatakan pemindahan MPP ketempat baru sebagai bentuk peningkatan pelayanan serta untuk pengembangan, perluasan fungsi keberadaan MPP agar lebih baik lagi. Selain itu, juga untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat saat menunggu antrian.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Sukses Fasilitasi 5 Orang Raih Beasiswa LPDP di Kampus Ternama Indonesia

Lintong Ambarita menambahkan, “Pemerintah Kota Bekasi dibantu oleh banyak pihak dalam rangka penyediaan sarana dan prasarana MPP Mall BTC. Didukung oleh Coorporate Social Responsbility (CSR) dan tanpa mengandalkan APBD, Kota Bekasi berhasil mewujudkan MPP ini.” tambahnya.

“MPP yang berada di Mall BTC ini merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu, serta peningkatan pelayanan BUMN/BUMD dalam rangka memberikan pelayanan nyata bagi warga Kota Bekasi,” kata Lintong Ambarita, Senin (2/9/2019).

Disebutkan Lintong, launching MPP BTC Mall akan dilaksanakan besok, Selasa (3/9) pukul 09.00 WIB, dan akan diperkenalkan layanan dengan sistim OSS (Online Single Submission), yaitu sistem perizinan online yang berlaku secara nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2019 tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik OSS.

Baca Juga :  Halim Fuadi Terpilih Menjadi Ketua PGRI Sawangan Periode 2021-2026

“Melalui launching ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi mengenai jenis layanan perizinan berusaha dan bagaimana cara pengurusannya. Sebanyak 32 perijinan akan dilayani dengan sistem OSS.” Pungkas Lintong Ambarita. (HUMAS/ADV)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *