Pemprov Sumut Sosialisasikan Implementasi Protokol Kesehatan
MEDAN Editor Publik.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Hendra Dermawan Siregar, berharap implementasi penegakan protokol kesehatan Covid-19 dapat meningkat di masyarakat.
Hal tersebut didampaikan dalam acara sosalisasi Inpres 6/2020 dan Pergub 34/2020
di Aula Kesbangpol Pemkab Deli Serdang, Jalan Mawar Nomor 4, Kompleks Pemkab Deli Serdang, Rabu (26/8/2020).
Dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2020 menurutnya pemerintah sudah memiliki payung hukum untuk menegakkan protokol kesehatan.
Lebih jauh, Hendra berharap Pemerintah Daerah (Pemda) menyusun Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwal) dengan mempedomani Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Pergub Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumut. Dengan begitu penegakan protokol kesehatan bisa lebih mudah diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat.
“Inpres Nomor 6/2020 dan Pergub Nomor 34/2020 tentu kami harapkan turunannya menjadi Perwal/Perbup yang lebih detail, rinci dan bisa diterima masyarakat. Karena tentunya Pemda lebih tahu budaya, sosial dan ekonomi masyarakatnya. Jadi dengan begitu penegakan protokol kesehatan bisa lebih mudah diimplementasikan dan menjadi payung hukum yang jelas bagi petugas kita,” kata Hendra.
Hendra yang juga Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut menambahkan agar pemerintah dan elemen masyarakat tidak bosan mengingatkan masyarakat untuk disiplin akan protokol kesehatan. Melalui Inpres, Pergub dan Perwal/Perbub ini juga, katanya, sanksi bisa diterapkan ke masyarakat untuk memberikan efek jera.
“Kita jangan bosan menyosialisasikan 3M kepada masyarakat dan dengan adanya Inpres, Pergub dan Perwal atau Perbub kita bisa memberikan sanksi dari teguran lisan, tertulis, sanksi sosial hingga denda. Sanksi-sanksi ini tentunya lebih detail disusun di Perbup atau Perwal,” tambah Hendra, yang menghadiri kegiatan ini bersama Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Maratua Simanjuntak.
Sementara itu, Maratua Simanjuntak mengatakan, hal terpenting dalam penegakan protokol kesehatan adalah partisipasi masyarakat. Maratua berharap agar pemimpin daerah, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat mampu memberikan teladan bagi masyarakat lain.
“Partisipasi masyarakat sangat penting disini dan yang tak kalah pentingnya adalah keteladanan. Seorang ayah yang menjadi teladan anaknya, pemimpin daerah kepada masyarakatnya, tokoh agama, masyarakat/ budaya. Ini semua harus bisa memberikan contoh kepada masyarakat. Bila pemimpinnya saja tidak patuh protokol kesehatan, bagaimana rakyatnya mau diminta disiplin protokol kesehatan. Jadi, kita yang ada di sini semua harus bisa menjadi teladan,” kata Maratua di depan 30 orang peserta sosialisasi.
Kepala Badanan Kesbangpol Pemkab Deli Serdang, Togar Panjaitan, meminta kepada FKUB dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Deli Serdang, tokoh masyarakat, agama, adat dan ASN pada lembaga yang dia pimpin maksimal menegakkan Perbub Nomor 77 Tahun 2020.
“Merespons Inpres Nomor 6/2020 dan Pergub Nomor 34/2020, Pemkab Deli Serdang mengeluarkan Perbup Nomor 77 Tahun 2020. Melalui Perbup ini kita tentu berharap FKUB, FKDM, Pramuka, tokoh agama, adat, masyarakat maksimal menegakkan protokol kesehatan,” ujar Togar.
Usai melakukan sosialisasi di Kesbangpol Pemkab Deli Serdang, Hendra Dermawan dan Maratua Simanjuntak beserta rombongan melanjutkan kegiatan sosialisasi di Kecamatan Medan Selayang. (Ly Tnb)