BERITA UTAMAHUKUMPENDIDIKANPOLITIK

Pengadaan Alat Elektronik di Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rawan Dikorupsi  

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Ketua LSM Adil Makmur Anak Nusantara (LSM AMAN), Rusben Siagian mengungkapkan, bahwa paket pengadaaan belanja modal alat elektronik Bekasi tahun anggaran 2023, rawan dikorupsi.

Disebutkan Ruben, beberapa nama kegiatan pengadaan barang dan jasa Dinas Pendidikan Kota Bekasi, mengundang sejumlah tanya pegiat anti korupsi.

Ruben juga mempertanyakan pengadaan barang dan jasa seperti pengadaaan belanja modal alat elektronik tahun anggaran 2023 sebesar Rp.73.233.546.148. Kemudian pengadaan computer all in one dengan pagu anggaran Rp.11.424.000.000, pengadaan infocus sebesar Rp.4.448.000.000, dan belanja modal alat reproduksi (penggandaan) dengan pagu Rp.2.913.750.000.

“Dari judul kegiatannya saja sudah menimbulkan pertanyaan besar. Seakan-akan ada yang disamarkan atau ditutup-tutupi. Ketika berbicara alat reproduksi, mindset orang pasti kepada alat kesehatan, atau organ tubuh manusia, tapi ternyata barangnya mesin foto copy, ada apa dengan judul kegiatan ini”?,ujar Ruben,Rabu (3/4/2024).

Baca Juga :  Pj Wali Kota Bekasi Pimpin Apel Gabungan Personil Dinas Perhubungan

Menurutnya, LSM AMAN yang dipimpinnya sudah melakukan investigasi ke beberapa sekolah, diantaranya ke SMPN 4 dan SMPN 33 Kota Bekasi.

Dokumentasi Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan Kota Bekasi TA 2023

“Kami sudah cek beberapa barang seperti foto copy dan specifikasi mesinnya serta mendokumentasikan foto-foto barang yang sudah ada. Kami juga sudah melakukan pengecekan harga barang katalog yang dibandrol dengan harga  Rp 78.000.000 per unit.Informasi yang kami dapat, harga yang dibeli oleh Dinas Pendidikan jauh lebih mahal. Perbedaan harga ini sedang kami dalami, selain itu perusahaan yang ditunjuk  menjadi penyedia juga sudah kami dapatkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ruben menyatakan, pengadaan mesin foto copy itu sangat rawan untuk dikorupsi.

“Dalam e- katalog penyedia sudah menayangkan harga dan spesifikasi barang di etalasenya, PPK tinggal melakukan negosiasi harga kepada calon penyedia barang, adanya  potongan atau pengurangan harga hanya mereka yang mengetahui dan bisa saja terkesan tidak ada negosiasi di dalam dokumen kontrak, tetapi diluar kontrak ada deal-dealan tertentu diantara mereka,” ujar Ruben.

Baca Juga :  Ini Amanat Ketua DPRD dalam HUT ke-78 Kemerdekaan RI

Sementara itu, dalam kasus yang hampir sama, Indra Pardede, Direktur Investigasi Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia (LSM SPI) mengungkapkan pihaknya juga sudah berkirim surat ke Dinas Pendidikan Kota Bekas, yaitu surat Audiensi dan klarifikasi dari aliansi dengan Nomor surat: 21/PAK/DPP-P, LSM SPI /I/2024 tertanggal 22 Januari 2024. Namun menurutnya sampai hari ini, Dinas Pendidikan Kota Bekasi belum mau menjawab.

“Terkait surat tersebut kami sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas dan juga Kepala Bidang selaku PPK kegiatan ini, namun jawabannya sangat mengesankan, nanti pak dibalas bahkan saling lempar tanggung jawab untuk membalas surat kami. Sekretaris bilang, sama Kadis ya pak, namun sampai saat ini kami belum mendapatkan jawabannya. Kami menduga barang elektronik yang dikirim pihak ketiga di markup dan kuat dugaan kami, ada kegiatan yang fiktif (barang tidak dikirim) ke Lokasi yang sudah ditentukan Dinas Kota Bekasi,” pungkas Indra Pardede.

Baca Juga :  Kapolres Humbahas Resmikan GOR Wicaksana Laghawa

Sampai berita ini diturunkan, EditorPublik.com sudah berupaya dan terus akan berusaha untuk meminta tanggapan dan klarifikasi terkait kebenaran informasi dari LSM AMAN dan LSM SPI, namun belum ada jawaban dari Kepala Dinas Pendidikan kota Bekasi, Dr.UU Saeful Mikdar. (Msk)

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *