Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Jatisampurna: Pemkot Bekasi Klarifikasi Isu Dugaan Penyimpangan
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Pengadaan alat kesehatan di RSUD Jatisampurna menjadi perhatian publik setelah laporan media lokal menyoroti dugaan penyimpangan. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa proses pengadaan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dalam surat hak jawab dengan nomor 400.14.4/2324/Setda.Hum tertanggal 12 Desember 2024, Sekretariat Daerah Kota Bekasi menjelaskan bahwa pengadaan alat kesehatan dilakukan melalui metode e-purchasing menggunakan platform e-katalog. Proses ini, menurut Pemkot Bekasi, bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Hak jawab tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan di media okegasnews.com berjudul “BPK Temukan Indikasi Korupsi di RSUD Jatisampurna Kota Bekasi, Kepala Dinas dan Direktur Terancam” yang dirilis pada 2 Desember 2024. Dalam artikel tersebut, media mengangkat temuan dugaan pelanggaran Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang disinyalir mengarah pada praktik monopoli dan kerugian negara sebesar Rp 477.430.569.
Menurut media itu, dugaan penyimpangan melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan Direktur RSUD Jatisampurna, yang disebutkan mengarahkan pengadaan kepada penyedia tertentu, yakni PT SAS untuk alat CT Scan dan PT PMS untuk alat ventilator.
Namun, dalam klarifikasinya, Pemerintah Kota Bekasi membantah tudingan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk mematuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap tahapan pengadaan. “Proses pengadaan alat kesehatan di RSUD Jatisampurna telah sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 sebagai perubahan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018,” tulis Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi juga menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat telah menjalankan tanggung jawab mereka dengan menjunjung tinggi etika pengadaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Klarifikasi tersebut juga menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kegaduhan publik. Pemerintah Kota Bekasi menyatakan siap bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pihak berwenang untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam proses pengadaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Jatisampurna dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait isu ini. Namun, masyarakat diimbau untuk menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari otoritas yang berwenang. (Msk)