Perda RPJMD Humbahas 2021-2026 Ditetapkan
DOLOKSANGGUL EditorPublik.com – Rancangan Peraturan Daerah, tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas ) tahun 2021-2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui sidang Paripurna Rabu (8/9/2021).
Penetapan Perda itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD, yang dilakukan oleh Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, Ketua DPRD setempat Ramses L Gaol disaksikan unsur Pimpinan DPRD dan Forkopimda.
Dosmar Banjarnahor dalam sambutannya mengatakan bahwa RPJMD Humbahas 2021-2026 telah sesuai dengan amanat peraturan perundang undangangan.
Begitu pula program telah diarahkan untuk pemenuhan standart dengan tetap memperhatikan program pembangunan sesuai dengan visi misi pemerintah daerah.
Dengan ditetapkanya Perda RPJMD Humbahas 2021 – 2026 itu diharapkan seluruh kepapala satuan perangkat daerah (OPD) untuk melakukan penuntasan penyusunan strategis perangkat daerah sesuai aturan dan kewenangan masing masing, dengan berpedoman pada RPJMD Humbahas 2021 – 2026.
Dia juga mengungkan bahwa penetapan Perda RPJMD itu erkat Kerjasama yang baik antara pihak legislatif dan eksekutif.
Sementara itu, Pimpinan Sidang, Wakil Ketua Marolop Manik dalam sambutannya menyampaikan terimakasih karena selama berlangsungnya proses pembahasan, baik anggota dewan maupun eksekutif telah mencurahkan kemampuan dan perhatiannya sehingga hari ini boleh membuat keputusan.
Diharapkan apa yang telah diputuskan bersama mendapat respon positif dari Bupati karena beberapa koreksi, saran dan usul serta evaluasi yang disampaikan secara objektif.
Sebelumnya enam fraksi menyampaikan pedapat akhirnya dengan berbagai catatan strategis. (Lam/bl)