BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

PGIS Sesalkan Tindakan Oknum ASN Kota Bekasi Melarang Ibadah Jemaat

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Setempat (PGIS) Kota Bekasi, menyesalkan tindakan oknum ASN Kota Bekasi yang melakukan pelarangan Ibadah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Jemaat Kayuringin di Jalan Siput Raya No. 102 Kelurahan Kayuringin, Kota Bekasi.

Melalui pernyataan persnya, tanggal 23 September 2024, yang ditandatangani
Majelis Pekerja Harian PGIS Kota Bekasi, menyatakan sikap atas kejadian tersebut:

1. Menyesalkan video yang viral dan tindakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi yang melakukan pelarangan terhadap peribadahan.

2. Menghimbau kepada warga masyarakat terutama warga gereja agar video tersebut tidak disebarluaskan lagi.

3. Meminta kepada Lurah Kayuringin Jaya dapat berkoordinasi untuk dapat mengeluarkan rekomendasi tertulis peribadahan Jemaat GMIM Kayuringin, sesuai Bab V Pasal 18 PBM No.9/8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepada Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

Baca Juga :  Pj Bupati Bekasi Apresiasi Gapensi sebagai Ujung Tombak Infrastruktur

4. Bilamana pihak kelurahan tidak mengeluarkan surat rekomendasi yang dimaksud, maka kami meminta agar Penjabat Wali Kota Bekasi dapat mengeluarkan Surat Keterangan Ijin Sementara Peribadahan GMIM Jemaat Kayuringin, sebagaimana dengan Pasal 19PBMN0. 9/8 Tahun 2006.

5. Kami menyampaikan terimakasih kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)Kota Bekasi yang telah berupaya agar suasana tetap kondusif dan terjaga di Kota Bekasi
khususnya di Kayuringin.

6. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Bekasi agar tetap menjaga dan memelihara kerukunan dan kehidupan yang harmonis di antara seluruh warga Kota Bekasi serta tidak terpengaruh atas kejadian ini. (Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *