BEKASI RAYABERITA UTAMAKESEHATANPOLITIK

Pj Bupati Bekasi Instruksikan Puskesmas Layani Tes Kesehatan untuk Calon PPPK

CIKARANG PUSAT EditorPublik.com – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriadi, menginstruksikan seluruh puskesmas di Kabupaten Bekasi untuk membuka layanan tes kesehatan bagi tenaga non-ASN yang telah lulus seleksi sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini diambil untuk mempermudah calon PPPK dalam memenuhi persyaratan kesehatan, meliputi tes jasmani, rohani, dan bebas narkoba.

“Untuk mempermudah serta meringankan beban calon PPPK, kami menginstruksikan seluruh puskesmas di Kabupaten Bekasi membuka layanan kesehatan jasmani,” kata Dedy pada Jumat (3/1/2025).

Dia menjelaskan, calon PPPK diberikan kebebasan untuk memilih lokasi pemeriksaan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, baik di dalam maupun di luar Kabupaten Bekasi. “Kami persilakan calon PPPK yang lulus tes untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di unit pelayanan kesehatan pemerintah mana saja, asalkan sesuai aturan. Tidak ada paksaan untuk melakukan tes di satu tempat tertentu,” tambahnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sidak Pelayanan RSUD Subang Jawa Barat

Rekomendasi Fasilitas Kesehatan
Bagi calon PPPK yang berdomisili di Kabupaten Bekasi, Dedy menyarankan pemeriksaan dilakukan di RSUD Cibitung, RSUD Cabangbungin, atau puskesmas di 23 kecamatan. Biaya pemeriksaan kesehatan diperkirakan berkisar antara Rp200.000 hingga Rp372.000 per orang.

Sementara itu, untuk tes bebas narkoba, calon PPPK dapat mendatangi RSUD Cibitung, RSUD Cabangbungin, atau Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Bekasi di Jalan Raya Industri, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.

“Saya berharap calon PPPK dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan di tempat yang terdekat dengan domisili masing-masing. Ini bertujuan agar tidak terjadi penumpukan di satu lokasi,” jelasnya.

Dengan adanya instruksi ini, Dedy berharap proses pemenuhan persyaratan kesehatan bagi calon PPPK berjalan lancar tanpa kendala. Ia juga mengimbau agar semua pihak mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga kelancaran proses tersebut. (Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *