BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMKESEHATAN

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto larang penjualan Jajanan Ciki Ngebul

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi melakukan investigasi kejadian luar biasa (KLB) keracunan makanan Ciki Ngebul (Cikibul) yang menimpa salah seorang anak di Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.

Terkait hal tersebut, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan pelarangan dan pengawasan akan dilakukan hingga jajanan viral itu dinyatakan aman untuk dikonsumsi.

“Kita sampai ke satuan kinerja kita yang paling rendah sampai ke RT/RW kemudian kelurahan kemudia Satpol PP untuk kemudian tidak mereka melakukan kegiatan jual belinya di Kota Bekasi,” ucap Tri, Selasa (10/1/2023).

”Chiki ngebul” merupakan camilan berwarna-warni yang ditambahkan nitrogen cair hingga mengebulkan asap putih. Asap itu menghasilkan sensasi dingin saat camilan masuk ke mulut.

Keputusan Pemkot Bekasi melarang penjualan “chiki ngebul” adalah buntut dari meningkatnya kasus anak keracunan jajanan ini di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga :  Disdik Kota Bekasi: Kebutuhan Meubelair Guna Memenuhi Standar Nasional Pendidikan

Seperti diketahui, pada 3 Januari 2023 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.07/III.5/67/2023. Surat itu perihal pelaporan kasus kedaruratan medis dalam penggunaan nitrogen cair pada makanan yang disebut ”chiki berasap nitrogen” atau ”chiki ngebul” di Jawa Barat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati mengatakan Pemkot Bekasi telah melaporkan kejadian ini kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang diterima EditorPublik.com dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi, KLB keracunan Cikibul terjadi pada Rabu, 21 Desember 2022 usai seorang anak inisial A (4 tahun) memakan jajanan cikibul pada even pasar malam.

Terinvestigasi sebanyak 4 anak mengonsumsi di periode yang sama, 3 orang tidak bergejala sedangkan 1 bergejala (dirujuk hingga dilakukan operasi) di RS Haji Jakarta Timur.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Bekasi Minta Isu Intoleransi di Kota Bekasi Tidak Diperpanjang

Dinas Kesehatan Kota Bekasi kemudian melakukan Penyelidikan Epidemiologi atas kejadian dimaksud kepada keluarga korban dengan kesimpulan telah terjadi kasus keracunan makanan yang diduga diakibatkan oleh jajanan Ciki Ngebul.

Kasus ini telah mendapatkan penanganan di RS Haji pada tanggal 21-27 Desember 2022 dengan diagnosa akhir Peritonitis Umum yang disebabkan Perforasi Gaster dengan tindakan Laparatomy Explorasi dan Repair Gaster.

Dinas kesehatan kota bekasi membentuk tim kerja dalam mendalami kasus ini dengan melakukan kunjungan permintaan informasi medis ke RS Haji Jakarta, sampling kepada penjual makanan serupa untuk ditelusuri dan diteliti keamanan pangannya dan melakukan investigasi lapangan ke lokasi penjualan Ciki Ngebul yang dibeli oleh korban.

Hasil kunjungan ke RS Haji Jakarta terhadap korban yang diduga memakan cikibul dengan bahan dasar nitrogen cair, mengalami kerusakan dan robeknya lambung bagian atas yang  disebabkan oleh tekanan udara pada lambung yang terbentuk oleh gas nitrogen  (barotrauma) Tetapi dari hasil operasi laparatomi ditemukan remahan-remahan ciki pada lambung. Proses sampling dan pemeriksaan keamanan pangan masih berproses.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja Santo Yohanes Paulus II Bekasi

Proses investigasi lapangan ke lokasi penjualan diketahui bahwa penjual telah berpindah lokasi karena mengikuti event pasar malam.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Jabar, dr. Ryan Bayusantika, mengatakan kejadian ini kemungkinan ada sisa nitrogen cair terminum.

Ia berharap masyarakat lebih berhati-hati karena ternyata makanan yang mengandung cairan nitrogen berbahaya bagi anak-anak.

Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota di Jawa Barat akan terus mengkaji kemungkinan larangan peredaran makanan bernitrogen cair, dan akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Jabar untuk meningkatkan kewaspadaan atas konsumsi cikbul oleh anak-anak. (Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *