BERITA UTAMAKRIMINALNUSANTARA

Polda Kepri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Batam

BATAM  EditorPublik.com –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar yang dilakukan oleh oknum operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Kabil, Kota Batam.

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Modus operandi pelaku, dengan menggunakan empat kartu Brizzi Fuel Card yang telah dimodifikasi dengan stiker agar tampak sesuai dengan kendaraan yang digunakan.

“Tersangka mengakui bahwa ia menyimpan barcode pengisian milik konsumen, dan menjualnya kepada pihak lain dengan imbalan komisi antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per transaksi,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul AiniZa, di Polda Kepri, Rabu (7/5/2025).

Kasus ini terungkap setelah beredarnya video viral yang menunjukkan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU Kabil, Batam, pada Minggu (27/4), sekitar pukul 03.30 WIB, dinihari.

Kasus ini bermula ketika seorang pengendara sepeda motor hendak mengisi BBM jenis pertalite di SPBU tersebut.

Namun, sistem barcode yang bermasalah membuat pengisian tidak bisa dilakukan. Setelah 15 menit, sistem barcode sudah berfungsi normal, namun ditemukan bahwa mesin pompa sedang melakukan pengisian kepada konsumen lain yang menggunakan jerigen dengan barcode milik operator pengisian.

Dengan modus ini, pelaku membeli BBM bersubsidi dari beberapa SPBU di Kota Batam. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam mobil KIA Travello yang telah dimodifikasi dengan tangki plastik berkapasitas 1.000 liter dan 23 jerigen berkapasitas 35 liter. Selanjutnya, BBM dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada industri proyek di Kota Batam.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi penindakan, Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1.Satu unit mobil KIA Travello dengan tangki modifikasi berkapasitas 1.000 liter

2.Satu unit mobil Nissan Terano dengan tangki plat besi berkapasitas sekitar 800 liter

3.Satu unit mobil Mitsubishi Storm dengan tangki plat besi berkapasitas sekitar 150 liter

4.Sekitar 1.500 liter BBM jenis solar yang disimpan di mobil KIA Travello dan Nissan Terano

5.23 jerigen berkapasitas 35 liter

6.Satu unit pompa minyak dan selang minyak

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Kepulauan Riau mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polisi di nomor 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play.(Msk)