Polda Metro Jaya Hormati Putusan Majelis Hakim Atas Penembakan Laskar FPI
JAKARTA EditorPublik.com – Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. ZULPAN, S..I.K., M.Si. menyatakan Polda Metro Jaya menerima dan menghormati putusan Majelis hakim terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50.
Seperti diketahui, dua terdakwa, yaitu Briptu Fikri Ramadan dan Ipda M Yusmin Ohorella yang diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (18/3/2022).
“Putusan sidang menyatakan bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan pembelaan diri, karena terpaksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas, kemudian menyatakan terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenar dan pemaaf serta memulihkan semua hak terdakwa serta biaya perkara di bebankan kepada negara” Ucap Zulpan
Ditambahkan Zulpan, dalam hal ini Polda Metro Jaya menyampaikan sikap, yaitu menghormati dan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah dilakukan secara transparan dan terbuka.
Menurutnya, atas putusan pengadilan ini, berarti apa yang dilakukan Kepolisian di dalam Peristiwa KM 50 itu adalah sudah sesuai dengan Standar Operasional Sistem (SOP).
“Semoga hari ini membawa kebaikan bagi kita semua, tentunya kedepan Polda Metro Jaya akan semakin profesional dalam pelaksanaan tugas di lapangan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada Masyarakat” pungkas Zulpan. (Msk)