BERITA UTAMAHUKUMKRIMINALNUSANTARA

Polisi Ungkap Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster di Lampung, Kurir Ditangkap

JAKARTA EditorPublik.com – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan 100 ribu benih bening lobster (BBL) di Lampung. Kasus ini terungkap setelah petugas menghentikan sebuah mobil di Desa Kresno Widodo, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Sabtu (12/10/2024). Mobil tersebut membawa 20 boks berisi BBL yang hendak diedarkan ke pasar gelap.

Kepala Subdirektorat Gakkum Korpolairud, Kombes Pol Donny Charles Go, menyebut modus operandi yang digunakan pelaku bersifat tertutup. Kurir berinisial B berkomunikasi dengan seorang pengendali berinisial T melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor luar negeri. T memerintahkan B untuk melakukan pengalihan barang dari satu mobil ke mobil lain di lokasi yang ditentukan.

Menurut pengakuan B, benih lobster tersebut berasal dari Pacitan, Jawa Timur, dan akan diselundupkan ke luar negeri. Barang bukti yang disita meliputi 100 ribu benih lobster, satu unit Daihatsu Blind Van, 20 boks sterofoam, serta satu ponsel Samsung.

Baca Juga :  Menko Polhukam Minta Paslon Kepala Daerah Patuhi Protokol Kesehatan 

“Modus operandi, pelaku menggunakan sistem tertutup dimana kurir hanya berkomunikasi dengan seseorang berinisial T,” kata Charles Go, di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024).

Akibat perbuatannya, B dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp25 miliar dari penjualan benih lobster di pasar gelap.

Selain itu, Ditpolairud juga menangkap seorang pria berinisial Y di Pelabuhan Ketapang, Lampung, pada 9 Oktober 2024. Y kedapatan membawa bahan peledak yang diduga akan digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal. Barang bukti yang disita termasuk 0,5 kilogram potasium, 11 botol kaca, dan 30 sumbu.

Baca Juga :  Sosialisasi Anti Korupsi, Pemerintah Kota Bekasi Gandeng KPK

Y kini dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi masih memburu pemilik kapal yang diduga memesan bahan peledak tersebut.(Meha)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *