BERITA UTAMAPOLITIK

Polres Humbahas Bersama Forkopimda Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan

HUMBAHAS EditorPublik.com – Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), gelar rapat koordinasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, di Aula D.P Silitonga Polres Humbahas, Kamis (11/08/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, S.E, Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H, Wakapolres Humbahas, Kompol D. Pinem, Para PJU Polres Humbahas, Mewakili Dandim 0210/TU Danramil Doloksanggul Kapten Inf B.R Munthe, Kadis Perhubungan J. Simanullang, Kadis PMDP2, Binsar Marbun, PLT Kadis PLH Halomoan J.A. Manullang, Kabid Sarpras Dishub Benthon J. L. Gaol, Kabid Satpol PP Gilbert Saragih, Dinas Lingkungan Hidup, Para Kasat dan Kapolsek Jajaran Polres Humbahas, Para Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Humbahas.

Baca Juga :  Kapolres Humbahas Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H dalam sambutannya mengatakan bahwa diadakannya rapat koordinasi, untuk menyinergikan gerak dan langkah dari seluruh pemangku kepentingan dalam pencegahan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Humbahas.

Untuk itu segera dibentuk Tim Satgas Terpadu sebagai langkah antisipatif, untuk selalu membangun kesadaran masyarakat melalui himbauan, sosialisasi dan edukasi agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Dengan demikian agar kita semua terlibat dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla di Humbahas dengan bersama-sama bertanggungjawab menjaga termasuk dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan, tegasnya.

Tambah AKBP Achmad, kita Rencanakan pelaksanaan Bimtek Penanganan Karhutla melibatkan TNI-Polri, Manggala Agni dan Damkar kepada para anggota Satgas segera terlaksana, menghimbau para Bhabinkamtibmas untuk membentuk kelompok Masyarakat Peduli Karhutla dimasing-masing Desa, menghimbau agar seluruh Personil dan para Bhabinkamtibmas mengaktifkan kembali aplikasi lancang kuning, serta melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk menimbulkan efek jera. (Meha)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *