Polres Humbahas Dinilai Lambat Tangani Kasus OTT di Samsat Doloksanggul
HUMBAHAS EditorPublik.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim saber pungli Polres Humbang Hasundutan Sabtu 2 Mei 2020 lalu di Kantor UPT Samsat Doloksanggul terhadap tersangka EHH, prosesnya dinilai lambat.
Pasalnya hingga kini berkas perkaranya masih belum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dorgis SH, salah seorang aktivis anti korupsi di Sumatra Utara (Sumut) mengungkapkan bahwa penyidik, dalam hal ini kepolisian bisa disebut dan patut diduga lamban dalam penanganan kasus tersebut.
“Wajar kita menduga penyidik lamban menangani kasus ini. Padahal kasus OTT ini sudah sempat menjadi perhatian publik,” kata Dorgis kepeda editor publik Jumat (13/11)
Dia berharap kasus OTT ini dikebut untuk mencapai kepastian hukum.
“Ya selain untuk mencari kepastian hukum, proses penyidikan perlu dikebut sehingga tidak menimbulkan asumsi asumsi negatif ditengah tengah masyarakat.” ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), AKP JH Tarigan, menyebutkan bahwa pihaknya sedang melengkapi berkasnya sesuai petunjuk JPU.
“Sedang kami lengkapi pak,” katanya menjawab editorpublik.com, melaui pesan Whatshapnya.
Disingung soal apa kendala dan kapan pelimpahan berkas ke JPU, “Kami masih melengkapi sesuai petunjuk Jaksa. Kami upayakan secepatnya,” tandasnya.
Sebelumnya tim saber pungli Humbahas melakukan OTT dalam pengurusan perpanjangan STNK di lingkungan kantor UPT Samsat Doloksanggul pada Bulan Mei lalu berdasarkan laporan warga wajib pajak. (L.Agv)