BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMKRIMINAL

Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Tiga Pengedar Ganja di Depok

KOTA BEKASI EditorPublik.com –  Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di Depok.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Guntur Nugroho didampingi Kasi Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan, ada tiga inisial tersangka yang diamankan,masing-masing, GSP (27), IHR (20) dan MGA (24).

“Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Caman Bekasi Barat. Kemudian tim melakukan observasi, survelance serta under cover buy terhadap seorang inisial GSP yang diduga pelaku. Pelaku ini suka merubah lokasi transaksi, namun akhirnya kami bisa menangkap pelaku di tempat kos kosannya dan adanya penyimpanan ganja, kemudian kita amankan tiga pelaku,” ujar Guntur, saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (24/07/2023).

Adapun barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 14,338 kilo gram.

– 11 bungkus plastik warna coklat berisi daun kering dengan berat brutto 11,30 kilogram.

– 4 bungkus plastik warna hitam berisi daun kering warna hijau dengan berat brutto 1,80 kilogram.

– 39 bungkus plastik klip bening berisi daun kering warna hijau dengan berat brutto 1,10 kilogram.

– 1 bungkus plastik daun kering warna hijau dan batang dengan berat brutto 0,108 kilogram.

– 2 bungkus plastik berisi daun kering warna hijau dengan berat brutto 0,03 kilogram.

– 1 buah timbangan digital warna putih.

– 3 unit Handphone masing-masing bermerek Lenovo, Redmi dan Poco M5s.

” Tersangka dapat dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Paling singkat hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,”pungkas AKBP Guntur. (Msk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *