Polres Metro Bekasi Kota Harus Ungkap Motif Pengeroyok Wartawan Radar
KOTA BEKASI- EditorPublik.com, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, memastikan bahwa dari penyelidikan awal Surya Bagus (25) menjadi korban pemukulan.
“Iya terkait si Surya, bukannya laka (kecelakaan lalu lintas), tapi dipukulin,” ucap Kompol Erna kepada wartawan, Minggu malam (7/6/2020).
Menyikapi pernyataan pihak Polrestro Bekasi Kota, Pemerhati Kebijakan Publik, Didit Susilo yang juga mantan wartawan, meminta pihak kepolisian segera mengungkap motif para pelaku pengeroyokan.
” Ini jelas kekerasan verbal terhadap pekerja pers. Ini sudah pidana berat bukan persekusi atau doxing terhadap pers. Harus diusut tuntas, apa motif para pelaku, bekerja atas kelompoknya atau hanya gerombolan tukang pukul suruan, terkait dampak pemberitaan atau modus operandi lainnya,” jelas Didit kepada EditorPublik.com, Senin (8/6/2020)
Menurutnya, keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut sangat ditunggu publik. Lidik sangat memungkinkan terus didalami dengan mengumpulkan bukti bukti, keterangan saksi dan kesaksian korban.
Diperoleh informasi, korban sudah siuman dan memberikan kesaksian kepada pacarnya. Korban mengaku dipepet sejumlah orang tak dikenal sepulang kerja dari kantornya, sekitar pukul 23.30 WIB Selasa (2/6/2020) malam.
Setelah dikuntit dan dipepet, persis di Jl. Pengairan, sisi utara Mega Hypermal, Kel Pengasinan, Kec Rawalumbu, korban dihajar habis habisan dengan berbagai benda tumpul. Korban yang panik berusaha menyelamatkan diri dengan memacu motornya Honda Beat dan berhasil hingga masuk kontrakan di RT 03 RW 018 Pengasinan, Rawalumbu.
Korban yang ketakutan masih dikejar langsung mengunci pintu kontrakan dari dalam. Namun kondisi luka yang cukup arah akhirnya korban tak sadarkan diri dan dibawa ke RS terdekat.
Karena ada gumpalan darah di kepala belakang korban yang kritis harus menjalani operasi. Minggu malam, (7/6/2020) korban mulai siuman dan memberikan kesaksian kepada pacarnya.
Didit, menegaskan kekerasan pisik yang diterima korban terbilang sadis tidak saja menyampaikan pesan kekerasan namun sudah berniat menghilangkan nyawa korban.
” Ini jelas bertujuan menyampaikan pesan teror dan menakut nakuti. Targetnya agar korban dan komunitas wartawan merasa tidak aman. Kekerasan verbal ini sudah melanggar UU No.40 tentang Pers pasal 18 dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda Rp. 500 juta serta bisa diancam KUHP pasal 63 atau pasal berlapis,” ujarnya. (MEHA)