BERITA TERBARUBERITA UTAMAMEGAPOLITAN

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Pencabulan Anak Dibawah Umur

KOTA BEKASI EDITORPUBLIK.COM, Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap dua kasus pencabulan yang terjadi di dalam waktu berdekatan. Kasus pertama terjadi di Bekasi Barat, terungkap pada Kamis (12/9) lalu.Pelaku berinisial AR berusia 61 tahun mencabuli siswi SD berinisial FS (11). 

Lalu kasus kedua di Kecamatan Medan Satria, pada Senin, (16/9) kemarin, kali ini menimpa bocah berusia 6 tahun berinisial ATP. Pelaku Romidin (48), seorang pedagang susu keliling. Hal ini terungkap dalam dalam jumpa pers yang dilakukan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (17/9/2019). 

“Kejadian pencabulan yang dilakukan tersangka Romidin terjadi siang hari sekitar pukul 10.30 WIB, jadi ketika itu korban anak kecil ingin membeli susu, dia keluar dan mengahampiri tersangka,” kata Wakapolres AKBP Eka dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (17/9/2019).

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Kota Sosialisasi Saber Pungli Dengan Pegawai DPMPTSP

Ketika menghampiri untuk membeli susu, korban ternyata tidak membawa uang, ia lantas balik ke dalam rumah untuk meminta uang kepada ibunya dan langsung kembali menghampiri pedagang susu tersebut.

Saat pelecehan itu terjadi, Ibu korban keluar dan langsung memarahi pelaku dengan bertanya “lo ngapain” dan pelaku dengan gugup mengelak sambil menjawab “enggak, enggak, teh maaf”.

“Ibu korban langsung meminta tolong kepada warga sekitar untuk mengamankan tersangka, dari situ langsung dibawa ke Polsek Medan Satria,” ujarnya AKBP Eka.

Kasus Kedua adalah Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang kakek berinisial AR (61), terhadap siswi kelas 6 SD berinisial FS (12) terjadi di Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi. Terduga pelaku diketahui sempat mengirim surat cinta kepada korban berisi kalimat-kalimat mesra laiknya seorang yang sedang dimabuk asmara.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Kota Bekasi Dorong Bantargebang Jadi Kawasan Khusus Pengelolaan Pengelolaan Sampah

Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh warga kemudian diserahkan ke polisi setelah nyaris diamuk massa. “Pihak keluarga sudah melaporkan kejadian itu pada pertengahan Agustus lalu.” Sebut AKBP Eka

Atas perbuatannya, para tersangka pencabulan dijerat pasal 82 jucto pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Meha)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *