Polresta Bandung Tangkap Debt Collector Mata Elang
BANDUNG EditorPublik.com – Polresta Bandung berhasil menangkap enam orang debt collector, yang dikenal sebagai mata elang, di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (27/3/2024).
Para tersangka yang berhasil diamankan adalah FG (37), MYS (39), MRR (26), IS (52), HH (44), dan AM (52) mereka ditangkap setelah melakukan pemberhentian paksa dan melakukan pengancaman kepada salah satu korbannya bernama Eneng Siti Halimah.
“Penangkapan ini merupakan hasil keberhasilan Polresta Bandung dalam mengungkap kasus tindak pidana yang melibatkan debt collector yang melakukan pemberhentian paksa terhadap korban di jalan raya,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (28/3/2024), seperti dirilis news.okezone.com.
Kusworo menjelaskan, keenam debt collector awal mulanya mobil korban diikuti oleh dua kendaraan. Kemudian, Kendaraan pertama langsung melakukan pemblokiran mobil di depannya.
“Lalu kendaraan kedua melakukan pemalangan di belakangnya. Kemudian langsung mengambil posisi di sebelah posisi supir dan berusaha mengambil kunci kontak kendaraan. Ingin mengambil paksa di tengah jalan,” jelasnya.
Lantaran tidak ingin terjadi sesuatu, korban pun langsung membawa mobil miliknya tersebut menuju Polsek Nagreg.
“Nah barulah sesampainya disana, ternyata para pelaku ini diketahui tidak memiliki dokumen yang sah untuk melakukan penarikan terhadap kendaraan,” ujarnya.
Kusworo membenarkan, jika kendaraan milik korban memang sudah berstatus lunas, namun BPKB kendaraan tersebut sempat digadaikan oleh korban untuk kebutuhan usaha dan pembayarannya tertunda sejak tahun 2022.
“Namun setelah usahanya mengalami kesulitan, maka setahun yang lalu korban menunggak dan tidak melakukan pembayaran untuk kendaraan ini,” tuturnya.
Kusworo menyebut, jika Keenam debt collector itu memang merupakan debt collector dari perusahaan yang resmi. Namun, kata dia, dalam tindakannya ini yang salah dan tidak sesuai dengan prosedur sehingga keenamnya harus ditangkap.
“Jadi mereka memang memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda. Mulai dari pengemudi, penunjuk arah dan sebagai negosiator. Namun dua hal tadi, berkas tidak dilengkapi, kedua bertindak tidak sesuai dengan prosedur sehingga akhirnya kita tangkap,” ungkap dia.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP. engan ancaman hukuman 12 tahun dan 9 tahun penjara.(Msk)