Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Konten Pornografi Anak
JAKARTA EditorPublik.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam pengelolaan situs yang menyebarkan konten pornografi anak.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dihadiri oleh beberapa instansi terkait, termasuk Kementerian PPPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rabu (13/11/2024).
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber, Kombes Pol. Dani Kustoni, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial OS alias Anefcinta. “Kami menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ungkap Kombes Dani.
Kasus ini bermula dari penyelidikan tim Siber Polri yang menemukan situs dengan alamat bokep.cfd serta 26 domain lainnya yang menyebarkan konten pornografi anak. Tersangka OS akhirnya ditangkap di kediamannya di Pangandaran, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan polisi, OS sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer sekaligus admin situs desa dan diduga telah mengelola situs pornografi sejak 2015.
OS diketahui memiliki 27 domain aktif yang menyebarkan berbagai konten dewasa dan anak. Modus operandi tersangka mencakup pengumpulan video, pembuatan situs, serta pengelolaan konten secara mandiri. Selain itu, OS juga diduga memperoleh keuntungan ratusan juta rupiah melalui program AdSense Google berkat tingginya jumlah pengunjung situsnya.
Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian meliputi empat unit ponsel, satu unit CPU, satu laptop, dua hard disk eksternal, serta beberapa perangkat digital lainnya. Dari hasil analisis forensik, ditemukan ribuan video di perangkat OS yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut.
Kombes Dani mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan pornografi, khususnya yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang. “Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan digital, khususnya melindungi anak-anak dari konten yang merusak,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. OS terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. (Msk)