Polri Bongkar Praktik Oplosan Gas Subsidi di Meruya Utara Jakarta Barat
JAKARTA EditorPublik.com – Bareskrim Polri membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kg yang dipindahkan dengan cara disuntik ke tabung gas 12 kilogram, di Meruya Utara, Jakarta Barat. Gas oplosan tersebut dijual dengan tarif non subsidi.
Dalam pengungkapan itu polisi menangkap dua pelaku berinisial DF dan T yang berperan sebagai pengoplos gas.
“Mereka mengakui saat ini sudah melakukan kegiatan dari tahun 2018 dan tentunya keterangan ini akan kami crosscheck lagi,” kata Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. M. Zulkarnain, S.I.K., M.Si., melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/4/2021).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.372 tabung gas 3 kilogram, 307 tabung gas 12 kilogram, dan 100 selang regulator untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram. Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar. (MEHA)