BERITA UTAMAHUKUMKRIMINALPOLITIK

Polri Tangkap Dua Tersangka Mafia Judi Online yang Kabur ke Luar Negeri

JAKARTA EditorPublik.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap dua tersangka baru dalam kasus akses judi online yang melibatkan sejumlah oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kedua tersangka, yang sempat melarikan diri ke luar negeri, akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta malam ini.

“Kami telah menangkap dua pelaku lain yang terlibat dalam jaringan judi online di Komdigi,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Minggu (10/11/2024).

Menurut Kombes Ade Ary, kedua tersangka berinisial MN dan DM. Tim kepolisian dijadwalkan akan menjemput keduanya pada pukul 19.00 WIB di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa MN dan DM memiliki peran berbeda dalam kasus ini. “MN bertugas untuk menyetorkan daftar situs web dan uang, sedangkan DM berperan sebagai penampung dana dari hasil kejahatan,” jelas Wira.

Baca Juga :  Kadis Kominfo Humbahas Klarifikasi Pemberitaan EditorPublik Lewat Medsos

Sejauh ini, total 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antara mereka, 11 orang merupakan pegawai Komdigi, termasuk tiga tersangka utama yang mengendalikan jaringan di Kota Bekasi. Polri juga masih mencari dua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni A dan M.

Salah satu tersangka utama, AK, diketahui memiliki peran signifikan dalam jaringan ini. Meskipun gagal lolos sebagai pegawai Komdigi, AK diduga memiliki kemampuan membuka dan menutup blokir situs judi, sehingga memungkinkan situs-situs tersebut tetap beroperasi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung penuh Polri dalam mengusut kasus ini. Ia menegaskan pentingnya pemberantasan judi online dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang melibatkan pegawai kementerian. (Msk)

Baca Juga :  Pemerintah Menyiapkan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Sebesar Rp700 triliun

 

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *