Polsek Bekasi Timur Amankan 10 Remaja Penyerangan Warga
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Unit Reskrim (Reskrim) Polsek Bekasi Timur, berhasil mengamankan 10 remaja terduga penyerangan warga di Kelurahan Duren Jaya Bekasi Timur.
Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi, menyatakan kasus penyerangan warga ini dilakukan secara bersama sama sekelompok remaja terhadap warga Gang Delima di Jl Prof Moh Yamin Bekasi Timur tersebut, hari Selasa (16/5/23) sekitar pukul 01.00 dinihari.
Kompol Sukadi mengatakan, adapun pelaku yang diamankan antara lain berinisial BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16) dan BMR (17).
“Nanti siang, akan digelar konferensi pers di Mako Polres Metro Bekasi Kota” ujar Kompol Sukardi, Kamis (25/5/2023)
Lanjut Kompol Sukardi, pengungkapan kasus yang mengakibatkan sejumlah korban luka tersebut, dilakukan unit reskrim, yang dipimpin AKP Ompi Indovina.
Dijelaskan Kompol Sukardi, kejadian bermula pada saat seluruh tersangka tengah melakukan aksi tawuran di lokasi. Korban yang merasa terganggu dengan kebisingan tawuran itu keluar rumah bermaksud ingin melerai. Namun, ia justru dibacok dan dianiaya oleh sejumlah pemuda dalam aksi tawuran tersebut.
“korbannya atas nama Sukma Kencana. Tujuannya korban ini adalah ingin melerai terkait adanya tawuran tersebut. Akan tetapi justru yang diterima justru adanya penyerangan massa dari kelompok tawuran Union Kampung Delima, ya menamakan kelompok itu,” kata Kapolsek.
Usai melakukan kekerasan terhadap korban, para pelaku pun melarikan diri. Mereka diduga menganiaya korban dengan sejumlah senjata tajam seperti golok yang dibawa oleh salah satu pelaku.
” Korban terluka terkena sabetan golok yang dibawa oleh pelaku inisial BDS (18),” jelasnya.
Atas kejadian ini, korban mengalami luka bacok di bagian tangan kirinya. Warga lain yang mengetahui korban terluka langsung membawa korban ke RSUD Kota Bekasi untuk dilakukan pengobatan.
“Lukanya di sebelah ditangan sebelah kiri, tepatnya di sebelah kiri sini dan pada waktu malam hari itu juga langsung dibawa ke RSUD Bekasi untuk diobati oleh warga setempat,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, sepuluh pelaku dikenakan pasal 170 atau dengan pasal 55, 56 dan juncto undang undang darurat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Msk)