Polsek Cikarang Utara Tangkap Pengedar Obat Tramadol dan Pil Eximer
CIKARANG EditorPublik.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Utara menangkap satu orang terduga pelaku pengedar obat terlarang berjenis Tramadol dan Eximer berinisial U di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/9/2022) lalu.
Dilansir dari Kompas.com, Kapolsek Cikarang Utara Komisaris Polisi Mustakim mengatakan bahwa U ditangkap dengan puluhan barang bukti pil penenang. “Pelaku berinisial U ditangkap bersama dengan 80 butir obat Tramadol dan 72 butir pil Eximer yang termasuk ke dalam obat golongan G,” ujar Mustakim di Bekasi, Kamis (8/9/2022).
Mustakim menjelaskan bahwa pelaku U kerap mengedarkan obat bergolongan G ke wilayah Kampung Cabang Lio, Desa Karang Asih, Cikarang Utara. Saat diperiksa, U mengaku bahwa dirinya mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial T.
“Setelah mendapat info dari U, polisi langsung memburu pelaku T dan langsung menggerebek tempat tinggal T,” ucap Mustakim.
Saat penggerebekan dilakukan, polisi tidak menemukan pelaku T. Polisi menduga bahwa pelaku T sudah mencium keberadaan polisi yang akan meringkus dirinya. Mustakim menjelaskan bahwa saat ini T sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat polisi mendatangi lokasi Cikarang Kota, target melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Cikarang Utara,” tutur Mustakim.
Pelaku U yang sudah ditangkap kini sudah diperiksa lebih lanjut di Polsek Cikarang. Nantinya, terduga pelaku U akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Mustakim mengatakan meski tidak termasuk dalam golongan narkotika, efek adiktif yang ditimbulkan dari Tramadol dan Eximer ini sama bahayanya dengan narkotika. ( Msk)