BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMKRIMINALMEGAPOLITAN

Polsek Cikarang Utara Tangkap Pengedar Obat Tramadol dan Pil Eximer

CIKARANG EditorPublik.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Utara menangkap satu orang terduga pelaku pengedar obat terlarang berjenis Tramadol dan Eximer berinisial U di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/9/2022) lalu.

Dilansir dari Kompas.com, Kapolsek Cikarang Utara Komisaris Polisi Mustakim mengatakan bahwa U ditangkap dengan puluhan barang bukti pil penenang. “Pelaku berinisial U ditangkap bersama dengan 80 butir obat Tramadol dan 72 butir pil Eximer yang termasuk ke dalam obat golongan G,” ujar Mustakim di Bekasi, Kamis (8/9/2022).

Mustakim menjelaskan bahwa pelaku U kerap mengedarkan obat bergolongan G ke wilayah Kampung Cabang Lio, Desa Karang Asih, Cikarang Utara. Saat diperiksa, U mengaku bahwa dirinya mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial T.

Baca Juga :  Dinsos Kabupaten Bekasi dan Baznas Berikan Kursi Roda Kepada Fatir Arya Adinata

“Setelah mendapat info dari U, polisi langsung memburu pelaku T dan langsung menggerebek tempat tinggal T,” ucap Mustakim.

Saat penggerebekan dilakukan, polisi tidak menemukan pelaku T. Polisi menduga bahwa pelaku T sudah mencium keberadaan polisi yang akan meringkus dirinya. Mustakim menjelaskan bahwa saat ini T sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat polisi mendatangi lokasi Cikarang Kota, target melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Cikarang Utara,” tutur Mustakim.

Pelaku U yang sudah ditangkap kini sudah diperiksa lebih lanjut di Polsek Cikarang. Nantinya, terduga pelaku U akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca Juga :  Kota Bekasi Raih Penghargaan Kota Toleran 2021

Mustakim mengatakan meski tidak termasuk dalam golongan narkotika, efek adiktif yang ditimbulkan dari Tramadol dan Eximer ini sama bahayanya dengan narkotika. ( Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *