Polsek Sunggal Medan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan
MEDAN EditorPublik.com Polsek Sunggal Polrestabes Medan beserta jajaran Tekab berhasil ungkap pencurian dengan pemberatan, diketahui team berhasil menangkap 2 dari 4 orang yang terduga pelaku. Jumat (21/08/2020)
Berikut tersangka yang berhasil diamankan Polsek Sunggal MSP Alias R (27) warga jalan Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal kabupaten Deli serdang, Dan Tersangka Kedua inisial nama BS (31) warga jalan tapian Nauli Pasar lV Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Serta dua orang tersangka lainnya Pen dan Jo masih dalam pengejaran petugas.
Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H., Dimako polsek Sunggal. Jumat (21/8)
Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E,M.H menjelaskan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban ke Polsek Sunggal sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 496 / K / VIII / 2020, pada tanggal 14 Agustus 2020 atas nama Menby warga Jalan Bunga Raya I Lingkungan I N0.33 A Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang atas pencurian sepeda lipat merk Exotic dikediamannya yang terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020.
Berdasarkan laporan korban, selanjutnya petugas Tekab melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi tentang terduga pelaku. Selanjutnya team mencari keberadaan terduga pelaku dan kedua tersangka dan berhasil diamankan petugas saat berada di salah satu warung tuak.
Kemudian keduanya dibawa guna mengungkap serta menunjukkan keberadaan barang bukti maupun kedua orang temannya yang lain, imbuh AKP Budiman.
Terhadap keduanya kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, Jajaran Polsek Sunggal menghimbau Terhadap kedua tersangka yang belum tertangkap, agar segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Kanit mengakhiri. (Ly Tnb)