Propam Polri: Polisi Dilarang Masuk Tempat Hiburan
JAKARTA EditorPublik.com – Dampak aksi koboi anggota polisi, Bripka CS, yang menewaskan tiga orang di sebuah cafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melarang setiap polisi masuk ke tempat hiburan.
Tidak hanya itu, Propam Polri juga akan menertibkan polisi yang minum minuman keras serta menyalahgunakan narkoba.
“Selanjutnya, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba, termasuk prosedur pemegang senjata api di setiap wilayah”, ujar Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).
“Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri,” tuturnya.
“Sesuai Peraturan Pemerintah No 1/2003 Pasal 11, 12, 13, Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002” tegas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, insiden penembakan terjadi di sebuah cafe di Cengkareng, Jakarta Barat, mengakibatkan empat korban, tiga di antaranya tewas, salah korban tewas adalah anggota TNI AD. (Kris Sinambela)