BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

PT Ciremai Putra Tekindo Gagal Selesaikan Pembangunan Gedung DPRD Kota Bekasi Tepat Waktu

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Proyek pembangunan lanjutan Gedung Kantor DPRD Kota Bekasi mengalami keterlambatan penyelesaian. Proyek yang dikerjakan oleh PT Ciremai Putra Tekindo seharusnya selesai dalam 120 hari kalender sesuai kontrak.

Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 602.1/22.61-SPMK-04/PPK-Bandung/DPKPP tertanggal 27 Agustus 2024, proyek ini dijadwalkan rampung pada 24 Desember 2024. Namun, hingga tenggat waktu tersebut, progres pembangunan baru mencapai 90,227%, menyisakan 9,773% pekerjaan yang belum terselesaikan.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Budy, mengungkapkan bahwa total pembayaran kepada pihak kontraktor hingga saat ini mencapai Rp6.469.675.200,00, yang terdiri dari pembayaran termin pertama sebesar 10% dan termin kedua sebesar 80%. “Sisa pembayaran sebesar Rp718.852.800,00 belum direalisasikan karena menunggu penyelesaian pekerjaan yang tersisa,” ujar Budy, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga :  Dr.Tri Adhianto Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi

Menurut Budy, PT Ciremai Putra Tekindo telah diberikan tambahan waktu untuk menyelesaikan sisa pekerjaan berdasarkan Surat Penetapan Addendum Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 602.1/506/22.61/Pen/ADD-Waktu/XII/PPK-Bandung/DPKPP tertanggal 24 Desember 2024.

Namun, sesuai aturan, kontraktor dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari sisa nilai kontrak sebelum PPN dikalikan jumlah hari keterlambatan. “Denda yang dikenakan sebesar Rp632.914,27 per hari hingga pekerjaan selesai,” jelas Budy.

Budy juga menambahkan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan kontraktor untuk menyelesaikan proyek sesuai jadwal. “Kami sudah mengirimkan tiga kali surat teguran. Namun, mereka tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditentukan,” ungkapnya.

Proyek ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya fasilitas Gedung DPRD Kota Bekasi dalam mendukung aktivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.(Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *