PT TAF Diduga Menarik Paksa Kendaraan, YALPK Kepri Surati OJK
BATAM EditorPublik.com – Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Kepulauan Riau (Kepri) berkirim surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait tindakan perusahaan leasing PT TAF Services yang mereka anggap melakukan tindakan yang merugikan nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran angusuran akibat dampak pandemi covid 19.
Sebelumnya, media lokal di Kepulauan Riau ramai memberitakan tentang penarikan paksa satu unit roda empat merk Ayla dengan Nopol BP 1839 EQ dari seorang nasabah di perumahan Pondok Pelangi I Blok C3 No 22 Tiban Kec Sekupang Batam yang diduga dilakukan pihak eksternal PT TAF.
“Kami sangat menyayangkan tindakan paksa yang dilakukan, kita akan segera surati OJK” kata Ketua YALPK Kepri, Farida S dihadapan sejumlah wartawan di bilangan Batam centre, Senin (28/9/2020)
Ditambahkan Farida, YALPK Kepri sangat mengecam dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT TAF Services, baik oleh internal maupun eksternal karena dinilai sudah mengangkangi Keppres nomor 11 Tahun 2020 dan menyimpang dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan melanggar Putusan MK No 18/Jan/2020.
Menurut Farida S, tindakan penarikan paksa unit kenderaan bermotor oleh pihak leasing terindikasi tidak mengindahkan Peraturan MK, bahwa penarikan unit harus dilakukan melalui pengadilan sampai eksekusi.
“Pihak Leasing tidak boleh menakut nakuti nasabahnya melalui ancaman fidusia.” Pungkas Farida. (Novizul Khoy)
Sampai berita ini diturunkan, EditorPublik.com masih berusaha menghubungi PT TAF untuk mendapatkan tanggapan dan klarifikasi sebagai hak jawab sesuai UU Pers No 40 tahun 1999.