BEKASI RAYABERITA UTAMAPOLITIK

PWI Bekasi Hadiri Undangan Rapat Koordinasi Dengan Bawaslu Kota Bekasi

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi, menghadiri undangan rapat koordinasi Bawaslu Kota Bekasi, memasuki tahapan masa tenang Pemilu 2024,di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Kamis (8/2/2024)

Rapat Kordinasi Persiapan Pengawasan Masa Tenang Pada Pemilu 2024 tersebut dihadiri sejumlah steakholder, tokoh masyarakat, KPU, Bawaslu, akademisi, Majelis Ulama, Nurul Sumarheni (mantan Ketua KPU Kota Bekasi),Seven Boys Meha (seksi organisasi) dan Michael Lengkong (seksi kerjasama antar lembaga) mewakili PWI Bekasi.

Ketua Divisi Penindakan Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa dalam sambutannya menyatakan, pihaknya mengajak semua staek holder (pemangku kepentingan) untuk bisa bersama-sama untuk menjadi pengawas proses Pemilu 2024.

“Mari kita bersama-sama untuk mengawal proses pengawasan pemilu 2024. Karena butuh (pengawasan) banyak mata untuk mengawasi, agar pemilu bisa berkualitas dan berintegritas,”ucap komisioner Bawaslu Kota Bekasi dua periode ini.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkot Bekasi Tandatangani Rancangan Perda Perubahan Anggaran APBD  2021

Apalagi, kata dia, pada tanggal 11-13 Februari 2024 mulai masuk masa tenang yang semua alat peraga kampanye harus diturunkan.

Berharap partisipasi partai politik untuk menurunkan alat peraga kampanye nya. Karena mereka yang masang.

“Jadi kalau tanggal 12 dan 13 belum diturunkan maka Bawaslu bekerjasama dengan satpol PP akan menurunkan alat praga kampanye,”tuturnya.

Senada dikatakan Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nur Fathia menjelaskan, sesuai dengan aturan ada beberapa hal yang tidak boleh (dilarang) dalam masa tenang.

“Jadi di masa tenang tidak boleh ada aktifitas kampanye, sosialisasi, rapat terbatas atau apalah istilahnya silaturahmi dan lain-lain,”ungkapnya.

Selain itu, kata Vidya, tidak boleh lagi di masa tenang menyebarkan atau memasang APK (Alat Peraga Kampanye). Termasuk semua iklan yang ada di media sosial atau di media eletronik, cetak atau online juga tidak boleh ditayangkan lagi.

Baca Juga :  Tri Adhianto Hadiri Rapat Koordinasi FKRW 07 Bintara Jaya

“Jadi mulai tanggal 11 Februari 2024 mulai pukul 00.01 wib. APK yang ditertibkan akan ditaruh di kecamatan selama 3 hari jika ada dari parpol yang mau ambil APK nya silahkan. Jika dalam waktu 3 hari tidak ada yang ambil maka alat peraga akan dimusnahkan,”jelasnya.

Vidya mengajak peserta pemilu untuk memanfaatkan sisa masa kampanye untuk meyakinkan masyarakat untuk memilihnya.

“Jadi gunakan strategi mengambil hati masyarakat di sisa masa akhir kampanye,”tandasnya. (Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *