BERITA UTAMAHUKUMMEGAPOLITANPOLITIK

PWI: Larangan Penayangan Jurnalisme Investigasi Menghambat Tugas Jurnalistik

JAKARTA EditorPublik.com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun, menyebut larangan untuk menyiarkan konten ekslusif jurnalisme investigasi sebagaimana yang dimuat pada Pasal 50 B Ayat (2) RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret lalu, berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun menaggapi sejumlah pasal yang termuat pada draft Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyiaran. Pasalnya, sejumlah Pasal tersebut dinilai berpotensi menghambat tugas jurnalistik.

“Larangan untuk menyiarkan konten ekslusif jurnalisme investigasi sebagaimana yang dimuat pada Pasal 50 B Ayat (2) RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret lalu, berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya, Senin (13/5/2024)

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Presiden Prabowo Prioritaskan Program Swasembada Pangan

Hendry menilai, kerja jurnalistik tidak boleh dibatasi dengan dalih apa pun. Pers bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang benar. Larangan untuk menyiarkan konten ekslusif jurnalisme investigasi jelas berupaya menghambat tugas jurnalistik.

Untuk diketahui, dalam draf RUU Penyiaran tertanggal 27 Mei 2024 terdapat sejumlah pasal yang dikritik karena berpotensi mengancam kebebasan pers. Pasal-pasal bermasalah dalam draf RUU Penyiaran, yakni Pasal 8A huruf q dan Pasal 50 B Ayat 2 huruf c. Draf RUU Penyiaran yang berisikan 14 BAB dengan jumlah total 149 Pasal.

Pasal 8A huruf q memberikan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Padahal selama ini kewenangan tersebut merupakan tugas Dewan Pers yang mengacu pada Undang-Undang Pers.

Baca Juga :  SMPN 11 dan SMPN 15 Kota Bekasi Raih Penghargaan Adiwiyata Tingkat Nasional

Menaggapi draf RUU Penyiaran tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah menerima laporan dari Komisi I DPR terkait kritik-kritik tersebut. Menurut Dasco, Komisi I DPR yang membahas RUU itu masih meminta waktu untuk melakukan konsultasi penyempurnaan RUU tersebut.

“Memang beberapa teman di Komisi I itu minta waktu untuk konsultasi sehubungan dengan banyaknya masukan masukan dari teman-teman media,” kata Dasco di kompleks parlemen, Selasa (14/5/2024).

Politikus Partai Gerindra itu mengaku memahami bahwa produk jurnalisme investigasi telah dijamin undang-undang. Dia karena itu mengaku akan terus berkonsultasi untuk mencari jalan tengah agar tak merugikan berbagai pihak.

“Mengenai investigasi kan ya namanya juga hal yang dijamin undang undang, ya mungkin kita akan konsultasi dengan kawan-kawan bagaimana caranya supaya semua bisa berjalan dengan baik, haknya tetap jalan, tetapi impact-nya juga kemudian bisa diminimalisir,” pungkasnya. (Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *