BERITA UTAMANUSANTARAPENDIDIKAN

PWI Pusat Gelar UKW 28-29 September di Jakarta

JAKARTA EditorPublik.com – Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI Pusat akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), khusus bagi anggota dan pengurus PWI yang telah memiliki kartu anggota PWI dan belum memiliki sertifikat kompetensi wartawan.

“Atas izin dari Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, UKW mandiri mengakomodir bagi anggota anggota PWI yang belum sempat ikut UKW,” jelas Direktur LUKW PWI Pusat Dr Firdaus Komar MSi, Rabu (11/9) di Jakarta.

Pada kesempatan itu Direktur LUKW PWI Dr Firdaus Komar Msi, telah menyerahkan secara resmi buku pedoman LUKW PWI kepada Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat Dr Suprapto Sastro Atmojo, yang juga Suprapto Sastro Atmojo yang Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Komite Publisher Rights).

Baca Juga :  85 Kades di Humbahas Purna Bakti, Pjs Diminta Hati Hati Kelola Dana Desa

Sebagai kewajiban bagi LUKW PWI, buku tersebut diberikan ke pihak Dewan Pers dan telah diterima oleh Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu.Surat pemberitahuan kepada anggota PWI telah disampaikan kepada anggota melalui pengurus PWI di daerah. Teknis pendaftaran juga tinggal scan barkot yang dilampirkan dalam surat tersebut.

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, menegaskan, surat telah disampaikan ke pengurus dan anggota PWI. Terkait dengan persiapan UKW, Direktorat Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI siap digelar 28-29 September 2024, di kantor PWI Pusat Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jl. Kebon Sirih No. 34 Jakarta Pusat.

Adapun ketentuan mengikuti UKW, calon peserta mengajukan permohonan kepada LUKW PWI Pusat dengan form yang disediakan. Wajib mengikuti Program UKW sesuai standar LUKW PWI Pusat berdasarkan PD Nomor 03/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW), wajib mengikuti pelatiham dan pra UKW oleh PWI Pusat.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Sosialisasikan Program PTSL di Kabupaten Bekasi

PWI menanggung biaya pelaksanaan UKW dan konsumsi selama kegiatan UKW, namun PWI tidak menanggung beban transportasi dan akomodasi. Selain itu, calon peserta UKW wajib mematuhi ketentuan yang diberlakukan oleh PWI Pusat.(Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *