BERITA UTAMANUSANTARAPENDIDIKANPOLITIK

Ratusan Wartawan Geruduk Kantor Gubernur Riau

PEKANBARU EditorPublik.com– Ratusan wartawan dan perusahaan pers yang ada di Provinsi Riau geruduk kantor Gubernur Riau, Kamis, (21/10/21).

Mereka merasa terzolimi dan dianaktirikan dengan terbitnya peraturan Gubernur Riau No.19 tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau.

Seperti diketahui, Pergub Nomor 19 tahun 2021 yang dikeluarkan Gubernur Riau Drs Syamsuar,  mendapat penolakan dari sejumlah komunitas wartawan di Pekanbaru Riau karena dinilai tidak punya dasar hukum dan bertentangan dengan UU No 40 tahun 1999 tentang pers.

Salah satu poin Pergub yang dianggap mengebiri kebebasan pers adalah syarat perusahaan pers harus terdaftar di Dewan Pers dan memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi wartawan yang mau meliput di Pemerintah Provinsi Riau.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Gelar Bimtek Aplikasi Integrated Discipline System Untuk ASN

Aksi para wartawan ini diterima Sekda Gubernur Provinsi Riau SF.Haryanto didampingi Jefri, Asda I, dan Kepala Dinas Komimfo Provinsi Riau, Cairul Riski, yang dimediasi Intelkam Polresta Pekanbaru.

Sekda Provinsi Riau membenarkan, bahwa isi Pergub sudah diuji di Kemendagri dan  seluruh wartawan diharapkan dapat mengikuti aturan yang sudah dibuat Dewan Pers.

Para insan pers ini merasa Pergub Riau No 19 Tahun 2021 ini menghalangi tupoksi wartawan dan tumbuh kembangnya perusahaan media yang berdomisili di Provinsi Riau.

Sekdaprov Riau, SF Haryanto, dan Kadis kominfo Riau, Chairul Risky, kepada perwakilan wartawan mengatakan, bahwa pihaknya akan tetap memberlakukan Peraturan Gubernur ini.

“Pemilik perusahaan Pers agar mendaftarkan medianya ke  Dewan Pers, karena Peraturan Gubernur sudah di tanda tangani, kita harus saling menghargai aturan yang ada.” Ucap SF Haryanto.

Baca Juga :  Dr.Tri Adhianto Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi

Ketua Aliansi Pers, Fery Sibarani, didampingi Yosman Matondang, Suriani Siboro, Romi, meminta agar Pergub tersebut segera dicabut.

” Pergub tersebut sudah mencederai wartawan dan perusahaan media yang ada di Riau, karena tidak punya dasar hukum,” ucap Fery.

” Dampak dari Pergub ini, akan ada ratusan media tidak mendapatkan anggaran. Lalu siapa yang akan menikmatnya, berarti terjadi monopoli anggaran media.  Yang kenyang hanya segelintir orang saja, jadi siapa yang bertanggung jawab?” ucap Suriani Siboro. (Dewa N70)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *