Rencana Kenaikan Iuran BPJS, Ketua DPR : Pertimbangkan Kemampuan Masyarakat
JAKARTA EDITORPUBLIK.COM, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah mempertimbangkan kemampuan masyarakat sebelum menaikkan iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Terlebih, kenaikannya mencapai 100 persen. “Harus mempertimbangkan kemampuan keuangan dari masyarakat,” kata Bambang melalui keterangan tertulis, Kamis (29/8/2019). Hal tersebut juga telah dibahas DPR bersama Kementerian Keuangan, Direksi BPJS Kesehatan, dalam rapat gabungan sebelumnya.
Seperti diberitakan Kompas.com, Bambang pun meminta BPJS Kesehatan memperbaiki data kepesertaan dan pelayanan peserta. Selain itu, BPJS Kesehatan perlu juga memperbaiki kerjasama dengan beberapa rumah sakit agar dapat meningkatkan pelayanan kepada peserta. Dengan demikian, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak terlalu tinggi dan justru membebani masyarakat.
“Pertimbangkan kenaikan nilai iuran peserta BPJS Kesehatan tersebut, mengingat akan semakin banyak peserta yang menunggak pembayaran iuran dan dikhawatirkan masyarakat akan memilih menggunakan perusahaan asuransi swasta dikarenakan perbedaan tarif yang semakin kecil,” lanjut politisi Golkar itu.
Kementerian Keuangan memberikan usulan kenaikan pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, besaran kenaikan iuran tersebut mencapai 100 persen.
Peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000. Kemudian untuk peserta JKN kelas II yang tadinya membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.
Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sempat mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000 sementara kelas II Rp 75.000 untuk mengatasi masalah defisit yang telah melanda BPJS Kesehatan sejak tahun 2014.
“Kami mengusulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan. Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin diberi pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III kalau mau naik kelas ada konsekuensi,” ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat bersama dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (27/8/2019). (EP.C1)