BEKASI RAYABERITA UTAMAPOLITIK

Resmi, Dani Ramdan Terima SK Perpanjangan Sebagai Penjabat Bupati Bekasi

BEKASI EditorPublik.com – Teka teki siapa yang akan jadi penjabat Bupati Bekasi berakhir, setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100 213-1215 Tahun 2024  Tanggal 18 Mei 2024,  Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bekasi.

Surat Keputusan tersebut berbunyi: Memutuskan dan menetapkan, memperpanjang masa jabatan Dr.H.Dani Ramdan, M.T, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat, paling lama 1 (satu) tahun terhitung pada saat Keputusan Menteri Dalam Negeri ditetapkan.

Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dari Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Bekasi, di Gedung Pakuan, Kota Bandung. Pada Kamis, (23/05/2024).

Dalam Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100 213-1215 Tahun 2024 yang diperoleh EditorPublik.com (23/4), disebutkan sejumlah hak dan kewajiban sebagai Penjabat Bupati Bekasi, seperti memiliki hak keuangan dan hak protokoler setara dengan kepala daerah defenitif sesuai dengan peraturan perundang undangan. Dirinya juga mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Dugaan Pencemaran Nama Baik, Wartawan peraknew.com Akan Dilaporkan ke Polisi dan Dewan Pers

Ditegaskan dalam SK tersebut, dalam melakukan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada huruf b, Dani Ramdan dilarang:

1) Melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai.

2) Membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

3) Membuat kebijakan pemekaran daerah, dan

4) Membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya

Namun, larangan sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. (Meha)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *