BERITA UTAMAMEGAPOLITANTEKNOLOGI

Resmi, Polda Metro Jaya Terapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

JAKARTA EDITORPUBLIK.COM, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menerapkan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas baru, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem tilang elektronik ini merekam kebiasaan yang dilakukan oleh pengendara.

Kamera ETLE terpasang di 10 titik, yakni JPO MRT Senayan, JPO MRT Semanggi, JPO Kemenpar, JPO MRT Kemenpan RB, Fly Over Sudirman dan Simpang Bundaran Patung Kuda. Kemudian kamera tersebut juga terpasang di Fly Over Thamrin, Simpang Sarinah, Simpang Sarinah Starbucks dan JPO Plaza Gajah Mada.

Pengendara yang melanggar lalu lintas akan langsung menerima denda ke alamat si pemilik kendaraan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Lantas, bagaimana cara kerja tilang elektronik tersebut?

Baca Juga :  Menguji Netralitas Pj. Wali Kota Bekasi Menyongsong Pemilu 2024

Dilansir dari laman resmi Mitsubishi Indonesia, penerapan ETLE tersebut dikendalikan oleh petugas Kepolisian yang berada di National Traffic Management Center (NTMC) Direktorat Polda Metro Jaya. Kendaraan yang melanggar lalu lintas dan tertangkap oleh kamera CCTV yang direkam oleh NTMC Polda Metro Jaya.

Data kendaraan beserta data pemiliknya pun secara otomatis akan tercatat di sana berdasarkan plat nomor yang terpasang. Kemudian akan diverifikasi oleh polisi yang bertugas di NTMC untuk memastikan kendaraan yang bersangkutan benar melanggar lalu lintas.

Selanjutnya, petugas akan melayangkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat dari kendaraan tersebut. Apakah benar pemilik kendaraan yang melanggar atau orang lain namun menggunakan kendaraan yang tertangkap CCTV tersebut.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Launching E-TLE Mobile

Di surat tersebut tercantum pula pasal tempat dan waktu pelanggaran. Lengkap beserta link situs web yang berisikan konfirmasi pelanggaran, tanggal, tempat sidang hingga denda yang harus dibayarkan.

Bersamaan dengan surat tilang, pihak kepolisian juga memberikan bukti berupa empat buah gambar pelanggaran yang sudah dilakukan. Pelanggar kemudian bisa membayar denda tilang melalui bank dan diberikan waktu seminggu untuk pelunasannya.

Pembayaran dapat dilakukan di mesin ATM. Jika telat membayar denda tilang ini, Polda Metro Jaya akan memblokir STNK. (SBM)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *